CPNS KEPRI

TES SKD CPNS 2021, Wajib Tes Antigen, Bagaimana jika Hasilnya Positif? Berikut Aturannya

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat,

Surya
Foto Ilustrasi - Ujian SKD CPNS 2021 

TRIBUNBATAM.id - Peserta CPNS 2021 wajib menjalani swab test PCR atau rapid test antigen.

Uji bebas Covid-19 itu dilakukan sebelum ikut ujian SKD yang dijadwalkan mulai 2 September 2021. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. 

Artinya, syarat wajib menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen, tak hanya berlaku untuk peserta ujian CPNS, tetapi juga bagi peserta ujian PPPK. 

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat sebagai berikut: 

Baca juga: INI Ketentuan dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021, Peserta Jangan Sampai Melanggar

Baca juga: SKD CPNS 2021 Batam, Ada Petugas Khusus Untuk Pengarahan Prokes

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif, yang pelaksanaannya wajib sebelum ikut seleksi CASN Tahun 2021

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama 

Cara pembobotan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi CPNS 2021 resmi dari BKN. (instagram/bkn)
Cara pembobotan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi CPNS 2021 resmi dari BKN. (instagram/bkn) (instagram/bkn)

Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id, dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum ikut ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. 

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

BKN melalui akun Instagram-nya juga menyampaikan, Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.

Nasib peserta ujian CPNS yang positif Covid-19

BKN juga telah menetapkan prosedur ujian CPNS 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Baca juga: Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS yang Digelar 2 September, Peserta Wajib Antigen

Secara resmi, tata cara tes CAT BKN sudah dirilis seiring terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.

Lalu Panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

PENERIMAAN CPNS - Para pelamar CPNS di Pemkab Karimun berada di lokasi tes jelang SKD beberapa waktu lalu.
PENERIMAAN CPNS - Para pelamar CPNS di Pemkab Karimun berada di lokasi tes jelang SKD beberapa waktu lalu. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara itu, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Nantinya peserta akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi.

Baca juga: Jadi Syarat Baru dan Wajib Dibawa, Berikut Cara Mengisi Kartu Deklarasi Sehat untuk SKD CPNS 2021

Baca juga: CATAT Daftar Barang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sivita Dinatri)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved