Senin, 4 Mei 2026

Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021

Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat wajib perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di masa PPKM Level 2, 3, 4 di sejumlah wilayah

Tayang:
BOEING/Paul C Gordon
Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021. Ilustrasi pesawat Lion Air 

TRIBUNBATAM.id - Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat wajib perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 penyebab Covid-19 dengan mendeteksi DNA virus.

Tak cuma PCR, calon penumpang juga diwajibkan melengkapi berkas lain seperti sertifikat vaksin, sebagai bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melanjutkan PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Aturan PPKM ini berlanjut lantaran pandemi Covid-19 masih belum usai di Indonesia dan dunia.

Kepastian akan berlanjutnya PPKM diumumkan Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) pukul 19.00 WIB.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," demikian ucap Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya.

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Tempat Wisata dan Kuliner di Batam Kian Ramai

Baca juga: INI Syarat Jika Batam Ingin PPKM Turun Level ke Level 2 Atau 1

Meski PPKM diperpanjang, terdapat beberapa daerah yang mengalami penurunan level.

Berikut data penurunan level di berbagai wilayah:

Jawa dan Bali

- Level 4 dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota

- Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota

- Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota

Ilustrasi penumpang duduk di dalam kabin pesawat terbang.
Ilustrasi penumpang duduk di dalam kabin pesawat terbang. (skift.com)

Luar Jawa-Bali

- Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota

- Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota

- Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota

Aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus

1. Tempat ibadah

- Boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

2. Restoran

- Boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas

- 2 orang per meja

- Tutup pukul 20.00

3. Pusat perbelanjaan

- Buka sampai pukul 20.00

- Maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Baca juga: JADWAL 5 Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Cek Syarat Naik Kapal saat PPKM

Baca juga: PCR Syarat Naik Pesawat di Masa PPKM, Citilink Gratis, Lion Air Group Beri Diskon, Simak Lokasinya

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya

- Dapat beroperasi 100 persen

- Namun apabila menjadi klaster baru maka ditutup selama 5 hari.

- Penyesuaian akan pembatasan ini dibarengi oleh prokes ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.

Ilustrasi naik pesawat terbang
Ilustrasi naik pesawat terbang (Reader's digest)

Aturan perjalanan naik pesawat terbang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan 1 di Indonesia.

Aturan baru PPKM ini berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 disebutkan calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).

Penumpang juga harus negatif tes PCR h-2 dari keberangkatan.

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Syarat Terbang dari Batam Tidak Ada Perubahan

Baca juga: Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Cek Status dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id untuk Syarat Naik Pesawat

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved