CPNS KEPRI

Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Positif Covid-19? BKN Memberikan Solusi Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya menyampaikan jika peserta yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Foto Ilustrasi Tes CPNS 

Peserta yang mengikuti tes SKD CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib vaksin setidaknya vaksin pertama.

Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksin. 

Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin. 

Bagi peserta yang tidak bisa vaksin Covid-19 karena sedang hamil atau menyusui, penyitas Covid sebelum 3 bulan, dan memiliki komorbid yang tidak bisa divaksin, tetap bisa mengikuti tes. 

Anda perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin dan menunjukkannya kepada petugas. 

Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Ikut SKD CPNS 2021, Dimulai 2 September 2021, Peserta Wajib Vaksin

Syarat mengikuti tes SKD CPNS 2021

Peserta yang mengikuti tes SKD wajib memenuhi persyaratn berikut ini, diantaranya:

- Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

- Poin ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021. 

- Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 aply) dan ditambah masker kain di bagian luar. 

- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.

- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. 

- Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal. 

- Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved