Simak Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru Berdasarkan Inmendagri

Syarat penerbangan PPKM level 3 kembali dipertanyakan pasca pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Suasana di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. 

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved