Simak Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru Berdasarkan Inmendagri
Syarat penerbangan PPKM level 3 kembali dipertanyakan pasca pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Editor:
Eko Setiawan
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama. (*)