CORONA KEPRI

Batam PPKM Level 3, Anak 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat dan Kapal

Simak aturan perjalanan saat Batam PPKM Level 3. Anak 12 tahun dilarang bepergian naik pesawat maupun kapal

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Batam PPKM Level 3, Anak 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat dan Kapal. Foto ilustrasi. Pesawat Super Air Jet mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (6/8/2021) sore 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam masih berlangsung.

Saat ini Batam dalam situasi PPKM level 3.

Aturan persyaratan perjalanan pun masih menggunakan aturan yang ketat, yakni wajib tes PCR atau tes antigen, termasuk untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan luar negeri.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengatakan, ada sejumlah persyaratan perjalanan wajib dilengkapi calon penumpang.

Termasuk wajib vaksin minimal dosis pertama.

"Untuk PPDN jalur laut, wajib antigen 1x24, atau PCR 2x24 jam. Untuk udara wajib PCR 2x24 jam, dan ini wajib," ujarnya saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Batam PPKM Level 3, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Inmendagri

Baca juga: Simak Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru Berdasarkan Inmendagri

Sementara untuk anak di bawah usia 12 tahun, dilarang untuk bepergian.

"Sesuai surat edaran tim gugus, anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang untuk bepergian.

Untuk itu kita sangat menganjurkan kepada orang tua agar tidak membawa bepergian," katanya.

Mengapa?

Sesuai surat edaran, hal ini untuk mencegah dan melindungi sang anak dari paparan covid-19.

(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved