Batam PPKM Level 3, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Inmendagri

Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya yang berstatus PPKM Level 3, aturannya tentu berbeda dengan daerah lain yang berstatus PPKM Level 4

KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES
Batam PPKM Level 3, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Inmendagri. Ilustrasi pesawat terbang 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang pemerintah.

Beberapa daerah berbeda status level, yang membuat aturan tak sama antara satu daerah dengan daerah lain.

Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya yang berstatus PPKM Level 3, aturannya berbeda dengan daerah lain yang berstatus PPKM Level 4.

Dari banyaknya aturan yang berlaku selama PPKM, syarat penerbangan atau naik pesawat terbang adalah salah satu yang paling banyak dipertanyakan publik.

Batam sebagai kawasan kepulauan, penerbangan menjadi transportasi vital selain kapal laut. 

Baca juga: Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Tempat Wisata dan Kuliner di Batam Kian Ramai

Seperti diketahui perpanjangan PPKM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlaku pada 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. 

Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Tribunnews/Republika)

Syarat Penerbangan Daerah Berstatus PPKM Level 3? 

Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.

Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Sama seperti sejumlah kegiatan lainnya, syarat vaksin menjadi salah satu yang tetap diberlakukan. 

Masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan bukti telah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. 

Baca juga: Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021

Syarat lainnya adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.

Berikut rincian syarat penerbangan PPKM level 3

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved