PPKM Diperpanjang Hingga 6 September 2021, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin Untuk Naik Pesawat
PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah. Hal ini guna kembali menekan angka penyebaran Virus Corona di Indonesia
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah Pusat kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali
Hal ini diketahui untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/8/2021) malam.
"Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen," ucap Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," lanjut Presiden.
Adapun wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah kegiatan selama masa PPKM level 2-4.
Pelonggaran yang dimaksud yakni sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan juga diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah
Jokowi berharap ke depannya PPKM dapat mengurangi kasus Covid-19 di Tanah Air sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas.
Ia mengatakan PPKM membawa dampak positif dalam penerapannya di Jawa-Bali sehingga ia pun berharap wilayah lainnya juga bisa merasakan penurunan kasus Covid-19 dengan menerapkan kebijakan tersebut.
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota," kata Presiden.
PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.
umkan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/8/2021) malam.
Dwonload serifikat vaksin
Berikut cara download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, lengkap beserta solusi jika data yang tertera tidak sesuai.
Bagi Anda yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ke-1 dan 2, dapat segera men-download sertifikat vaksinasi melalui laman resmi pedulilindungi.id atau menunggu SMS dari PeduliLindungi.
Untuk bisa mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda dapat menunggu pesan dari PeduliLindungi bernomor 1199.
Jika melalui laman resmi pedulilindungi.id, Anda harus terlebih dahulu membuat akun PeduliLindungi.
Sementara itu, apabila sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi atau data yang tertera tidak sesuai, Anda dapat menyampaikan kendala melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
1. Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 melalui SMS PeduliLindungi
Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga dapat di-download melalui SMS PeduliLindungi.
Jika Anda menerima SMS dari PeduliLindungi bernomor 1199, segera buka pesan tersebut.
SMS dari PeduliLindungi berisi sertifikat vaksinasi yang diberikan melalui link download.
Jika ingin mengunduh, klik link download yang dikirimkan dan akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format png.
Setelah itu, Anda bisa mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.
Biasanya, SMS akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan saat vaksinasi Covid-19.
Namun, SMS link download sertifikat vaksin Covid-19 yang diterima masyarakat bervariasi.
Ada yang langsung mendapatkannya setelah menerima vaksin Covid-19, ada pula yang menerima SMS setelah 1-2 hari melakukan vaksinasi.
Sertifikat vaksinasi Covid 19 format baru, Senin (5/7/2021) (pedulilindungi)
2. Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 via Web PeduliLindungi
Cara Membuat Akun PeduliLindungi:
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini.
2. Klik 'Register' yang ada di pojok kanan atas.
3. Pilih 'Buat akun PeduliLindung'.
4. Masukkan nama lengkap dan nomor HP Anda.
5. Pastikan nomor yang Anda isi masih aktif.
6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.
7. Setelah itu, Anda akan berhasil masuk ke laman PeduliLindungi.
Baca juga: Majelis Ulama Rusia: Vaksin Sputnik V Halal Bagi Umat Islam
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Via Web PeduliLindungi:
1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini.
2. Klik Login.
3. Masukkan nomor HP Anda.
4. Tunggu SMS pemberitahuan kode OTP.
5. Setelah berhasil login, klik nama Anda di pojok kanan atas.
6. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.
7. Sertifikat vaksin dapat Anda lihat. Jika sudah melakukan vaksinasi kedua, akan muncul dua sertifikat.
8. Klik sertifikat jika ingin melihat, klik 'Unduh Sertifikat' jika ingin mendownload.
Tak hanya itu saja, Anda juga dapat mengecek Status Vaksinasi hanya menggunakan Nama Lengkap dan NIK melalui laman resmi pedulilindungi.id.
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;
2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;
3. Klik centang pada kode verifikasi dan Pilih Periksa;
4. Nantinya, ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar;
Kemudian, muncul keterangan bila sudah divaksin, misalnya Sudah Vaksin Pertama;
Selain itu, juga ada informasi Lokasi Vaksin.
3. Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi
1. Pastikan sudah menginstall aplikasi PeduliLindungi.
2. Login di aplikasi PeduliLindungi dengan nomor HP Anda.
3. Tunggu kode OTP yang akan masuk di SMS.
4. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan lewat SMS.
5. Klik 'Paspor Digital'.
6. Klik 'Nama' untuk memunculkan sertifikat vaksin.
7. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.
8. Klik 'Unduh' untuk menyimpan sertifikat vaksin Covid-19.
Cara Menyampaikan Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19
Berikut cara menyampaikan kendala terkait sertifikat vaksin yang belum muncul atau data tidak sesuai, dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:
1. Kirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
2. Sampaikan kendala dengan format email sesuai ketentuan berikut.
Format Email:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor Handphone
3. Selain itu, jangan lupa untuk lampirkan foto dan kartu vaksinasi.
Agar dapat langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Diperpanjang 7 Hari, 31 Agustus - 6 September"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29-6-2021-presiden-joko-widodo-jokowi.jpg)