Minggu, 26 April 2026

BATAM TERKINI

Proyek Oxley Berganti One Avenue, Konsumen Mengadu ke DPRD Batam

Sejumlah konsumen Oxley Convention City mengadu ke Komisi I DPRD Batam lantaran apartemen yang telah mereka beli tak kunjung dibangun.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah konsumen Oxley Convention City mengadu ke Komisi I DPRD Batam lantaran apartemen yang telah mereka beli tak kunjung dibangun. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah konsumen Oxley Convention City mengadu ke Komisi I DPRD Kota Batam lantaran pembangunan unit apartemen yang telah mereka beli tak kunjung dimulai, Selasa (31/8/2021).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto.

Para konsumen Oxley tampak meminta kejelasan nasib apartemen yang dibeli mereka. Bahkan meminta uang yang sudah mereka bayarkan kembali.

Hadir dalam RDP tersebut, Manager Marketing Oxley, Gloria, Kuasa Hukum PT Oxley Karya Indo Batam (KIB), Nur Wafiq Warodat.

Serta perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Seorang konsumen Oxley, Rudianto yang merupakan pengacara dari 4 konsumen Oxley mengatakan ada kliennya sudah membeli unit pada tahun 2016, dan PPJB tahun 2017.

Namun ada juga beberapa kliennya menandatangani PPJB tahun 2018 dan 2019. 

"Klien jami dijanjikan pembangunan apartemen pada tahun 2020, tapi sampai sekarang tidak ada, justru malah ganti nama menjadi One Avenue,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Sekupang Siapkan Vaksin untuk 440 Orang, Ada Sinovac dan Astra Zeneca

Sementara itu konsumen lainnya, Purwandhani Prananingrum mengatakan Ia membeli satu unit apartemen pada tahun 2017.

Dirinya mengaku membayar angsuran sesuai dengan ketentuan. 

“Saat itu saya sudah mulai tidak nyaman, apartemen itu belum juga dibangun, tapi tetap saya cicil, karena takut kena denda,” ujar Dhani.

Sayangnya hingga akhir Juni 2019, angsuran apartemen yang dibelinya sengaja dihentikan. Total sudah Rp 458 juta angsuran yang telah dibayarkan Dhani.

Sedangkan harga unit yang dibelinya senilai Rp 758 juta. 

“Saya hentikan cicilannya karena Saya lihat lama banget kok gag ada pembangunan,” katanya.

Purwandhani mengaku bahwa ia sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 2019 lalu. Lalu kembali menandatangani PPJB ulang pada Maret 2021. 

Tak hanya itu, persoalan lainnya dihadapi Oxley atau One Avenue juga menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berakhir. 

Manager Marketing Oxley Convertion City, Gloria meminta maaf atas pembangunan apartemen yang tak kunjung dimulai.

Gloria juga tampak menjelaskan kronologi yang akhirnya membuat pembangunan apartemen Oxley mandek. 

Saat itu, awalnya belum bergabung ke Oxley, Ia hanya sebagai koordinator penjualan. Namun karena menurutnya penjualan apartemen disana akan cukup baik, akhirnya Ia dikontrak. 

“Saya melihat karena ini developer asing, tentu sebagai agen, saya antusias,” ujarnya. 

Setelah itu, pada tahun 2016 apartemen mulai diluncurkan dan penjualannya cukup bagus. Pada 2017, ada peletakkan batu pertama. Setelah tiga bulan setelahnya, tidak ada kemajuan. 

“Kami juga bingung, akhirnya ternyata mereka (pihak investor) tender kontraktor, mereka butuh satu marketing manager untuk membantu penjualan, dan saya join,” katanya. 

Akan tetapi Januari 2018, galeri Oxley dibongkar dan pindah posisi ke seberang jalan. Setelah itu, Ia dapat informasi saham oxley dijual sebesar 40 persen. 

“Ada kontraktor asing, sehingga ada launching dua kali dibawah Rich Capital,” katanya.

Lalu pada 2019 lalu proyek pembangunan masih ditunda, dan pada tahun 2020 tidak dilanjutkan karena pandemi. Oleh karena itu, setelah menunggu sekian lama, pihaknya meminta pertanggungjawaban dari pemodal asing.

Diketahui proyek Oxley merupakan join venture antara PT Oxley Karya Indo Batam (KIB) dan Rich Capital Holdings dari Singapura. 

“Tapi dana untuk pertanggunganjawaban kepada buyer tak kunjung ada,” katanya. 

Namun pada akhirnya ada satu developer baru dari PT Wiwoa yang bersedia untuk membangun satu tower di lahan tersebut.

Tower ini diperuntukan bagi para konsumen yang telah melakukan cicilan.

Setelah itu Oxley  Convention City berganti nama menjadi One Avenue.  

“Itu solusi untuk buyer (konsumen) kami,” kata dia. 

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum PT OKIB, Nur Wafiq Nurwarodat yang mewakili investor lokal mengatakan pembangunan satu tower untuk para konsumen Oxley merupakan tanggung jawab moral dari kliennya. 

“Oleh karena itu kebijakan membangun satu tower untuk para konsumen, sebenarnya merupakan kabar baik kepada konsumen tentang perpindahan Oxley ke One Avenue,” katanya. 

Pembangunan satu tower ini disampaikan Wafiq dilaksanakan dalam satu tahun kedepan. Jika pada Agustus 2022 tidak juga terbangun maka cicilan apartemem para konsumen akan dilunasi 100 persen.

“Selama setahun itu, konsumen tidak perlu membayar angsuran, begitu bangunannya sudah ada, maka angsuran bisa dilanjutkan,” jelasnya. 

Namun untuk unit apartemen pada satu tower itu, Wafiq mengakui ada kenaikan harga per unit hingga 30 persen. Menurutnya solusi yang mereka tawarkan sudah sangat baik. 

Karena jika tidak segera bergabung ke One Avenue, maka akan sulit mendapat unit apartemen atau pengembalian uang angsuran apartemen. Saat ini PT OKIB juga sedang menghadapi gugatan dari salah satu konsumen ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

“PT Wioa mengambil seluruh piutang konsumen  dalam bentuk tower,” kata dia. 

Kabid Perizinan dan Pembangunan PTSP, Teddy Nuh menyampaikan IMB memiliki waktu pengerjaan. Ia mengatakan IMB yang dikeluarkan kepada Oxley melalui Karya Indo Batam pada tahun 2016. 

“Pembangunan apartemen harus dilaksanakan sebelum tahun 2018,” ujarnya. 

Jika pembangunan tak dilakukan hingga waktu yang ditentukan, maka IMB yang dikeluarkan tersebut batal. Oleh karena itu pihak Oxley atau One Avenue harus membuat IMB baru. 

“Sampai saat ini belum ada IMB baru yang kami keluarkan,” katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menegaskan pihak Oxley harus menyelesaikan dulu persoalan perjanjian pembelian apartemen. 

“Jika tidak diselesaikan dulu, baru bisa dilaksanakan pembangunan, jika tidak saya minta PTSP tidak mengeluarkan IMB,” ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
 

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved