KEPRI TERKINI
Gubernur Kepri Pimpin Rapat Bersama BPN, Sukseskan Program Reforma Agraria
Rapat antara Gubernur Kepri bersama Kanwil BPN Kepri juga membahas rencana kunjungan Wamen Agraria dan Tata Ruang ke Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad memimpin rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri Askani, beserta jajarannya di ruang kerja Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin (30/8).
Didampingi beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri, rapat ini membahas rencana kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Kepri.
Termasuk rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan berlangsung 31 Agustus sampai dengan 3 September.
Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Pelaksanaan Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai amanat Perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA guna membantu Tim Reforma Agraria Nasional menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Reforma Agraria.
Fungsi GTRA sendiri adalah untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi, tugasnya antara lain mengkoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.
Dalam kesempatan ini Gubernur Kepri meminta kepada Dinas terkait dilingkungan Pemprov Kepri segera mengklasifikasikan kawasan hutan yang ada di Kepri.
Berapa kira-kira lahan yang akan dilepaskan di Kepri serta kriterianya.
"Melalui program ini nantinya akan ada lahan yang akan dilepaskan untuk kepentingan masyarakat, termasuk untuk kepentongan investasi san sebahainha.
Makanya kami segera menyurati kementerian UTR/BPN dan kementerian Kehutanan," pinta Gubernur Kepri dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (31/8/2021).
Sesuai dengan tujuan Reforma Agraria, setelah status hutan dilepaskan, maka nantinya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota berwenang penuh untuk mengatur keperuntukannya.
Baca juga: Gubernur Kepri Risau, Minta Bantuan Sosial Covid-19 Maksimal 3 Hari Ditransfer
Baca juga: Rangkaian HUT RI ke-76, Gubernur dan Wagub Kepri Berikan Tali Asih untuk Veteran

Kecuali lahan yang memang dulunya sudah dihuni masyarakat sejak turun menurun.
Adapun di Indonesia status hutan diklasifikasikan menjadi lima jenis.
Seperti hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hutan dengan ketentuan khusus dan hutan kota.
Dari kelima klasifikasi tersebut masih ada lagi turunannya lagi.
"Yang penting kami data dulu.
Termasuk klasifikasikan sesuai keperuntukannya.
Nanti akan terlihat berapa luas yang bisa dilepaskan di Kepri," kata Ansar Ahmad
Menurut Kepala Kanwil BPN Kepri, Askani, kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Kepri selama sekitar 3 hari.
Adapun agenda tersebut di antaranya meninjau landing point Jembatan Batam Bintan, berkunjung ke lokasi pelepasan kawasan hutan di Desa Lancang Kuning dan penyerahan sertifikat redistribusi tanah.
Kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung secara daring dengan tema #roadtoWakatobi 9 (GTRA Summit) Legalisasi Aset Pemukiman Masyarakat Diatas Air Pasca UUCK.
Baca juga: Gubernur Kepri Kebut Capaian Vaksinasi Corona: Semoga Semua Sektor Kembali Pulih
Baca juga: Reaksi Gubernur Kepri, Pulau Tambelan Bintan Dijual: Sangat Tidak Mungkin Terjadi

Dalam diskusi tersebut di antaranya akan membahas tentang mekanisme pemanfaatan ruang laut dan peluang legalisasi aset bagi masyarakat adat, tradisional dan lokal di pesisir.
Kemudian tentang urgensi penataan aset masyarakat adat, tradisional dan lokal yang hidup diatas air, terobosan dan tantangan legalisasi aset masyarakat diatas air pasca UUCK'.
Serta legalisasi aset masyarakat yang hidup diatas air perspektif hukum agraria yang akan disampaikan oleh pakar hukum dari fakultas hukum Universitas Hasanuddin.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri