Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

REMAJA di Batam Diperas Rp 500.000 Setelah Dinodai Seorang Pria Lalu Divideokan

Seorang remaja putri di Batam menjadi korban pemerasan setelah sebelumnya dinodai oleh seorang pria berinisial MSH (21).

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
Tribunnews
Seorang remaja putri di Batam menjadi korban pemerasan setelah sebelumnya dinodai oleh seorang pria berinisial MSH (21). Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja putri di Batam menjadi korban pemerasan setelah sebelumnya dinodai oleh seorang pria berinisial MSH (21).

Akibat perbuatannya itu, kini MSH harus berurusan dengan polisi setelah Tim Opsnal Reskrim Lubuk Baja menangkap MSH di kediamannya, Jalan Merpati, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat, (27/8/2021).

Pria tersebut terjerat kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan Pemerasan serta Pengancaman.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono menerangkan, kronologis kejadian bermula saat Kamis,(17/8/2021) sekira pukul 12.30 WIB, pelapor yang saat itu berada di kos-kosanya tiba-tiba ditelpon MSH.

Saat menelepon itu, MSH mengajak S untuk melakukan hubungan suami istri.

Mendapat ajakan itu, S pun mengiyakan. 

"Sekira pukul 13.00 WIB MSH datang menjemput S dan langsung membawanya ke TKP, setelah selesai dari TKP pelapor diantar pulang oleh terlapor," ujarnya, Selasa, (31/8/2021)

Selanjutnya, Kamis (26/8/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB saat pelapor sedang bekerja mendapat telpon dari MSH.

Dalam percakapan itu, MSH mengaku akan menjemput S setelah pulang kerja.

Baca juga: Tes SKD CPNS Batam 2021 Dimulai, Peserta Diberikan Waktu 100 hingga 130 Menit untuk Garap Soal

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, S dijemput dan sesampainya di kamar ternyata ada 2 orang teman MSH dan mereka langsung disuruh keluar. 

"Terlapor langsung membuka pakaian pelapor dan memuaskan nafsunya. Hanya saja, S melihat Handphone MSH merekam adegan mereka sehingga timbul perdebatan di antara keduanya. Terlapor pun mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila pelapor tidak memberikannya uang sebesar Rp 500 ribu," terangnya.

Akibat dari kejadian tersebut S mengalami trauma dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. 

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku karena pelaku melawan dan lari. Namun berhasil dikejar dan ditangkap, sampai anggota yang mengejar sempat jatuh karena posisi di lantai 3 kos-kosan pelaku tinggal," sebut AKP Budi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 helai Switer lengan panjang warna hijau lumut, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai baju kaos lengan pendek warna orange, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah, 1 lembar Bill Hotel Merlin cek in tanggal 26 Agustus 2021 / cek out tanggal 27 Agustus 2021 a.n pelaku kamar No. 218 dan 1 unit Handphone Merk Infinix Smart 5 warna hitam yang berisikan video cabul. 

"Karena ini persetubuhan anak di bawah umur pasal yang kita sangka yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.  (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved