6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang

STNK memuat informasi-informasi penting seperti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan terkait.

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

TRIBUNBATAM.id - Setiap kendaraan wajib memiliki dokumen atau surat-surat yang menyertai. 

Tujuannya saja agar kendaraan tersebut termasuk kendaraan legal bukan bodong atau tanpa surat-surat yang sah.

Beberapa dokumen yang menyertai kendaraan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK memuat informasi-informasi penting seperti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan terkait.

Hal ini menjadikan STNK sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan bukan merupakan barang curian.

Bagaimana jika STNK kendaraan hilang? Tidak usah khawatir,  STNK hilang masih bisa diurus untuk dibuatkan STNK baru.

Baca juga: Cara Mengetahui Aplikasi Pinjaman Online yang Bisa Akses Nomor HP Teman di Ponsel

Simak cara mengurus STNK hilang agar kendaraan Anda tidak dicap sebagai barang curian.

"Yang jelas jika STNK hilang ya mengurus surat kehilangan di kantor polisi dengan membawa BPKB asli. Nanti kami cek dulu dari laporan apakah benar-benar hilang atau tidak.

Jangan sampai STNK digadaikan tapi mengaku kehilangan. Dari keterangan di surat kehilangan tersebut bisa langsung mengurus pembuatan STNK baru di Samsat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo beberapa waktu lalu.

Jika kendaraan tersebut belum lunas dan BPKB masih berada di leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing.

Hari pertama pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kepri berjalan kondusif. Tak terjadi kerumunan masa di Samsat Batam Center.
Kantor Samsat Samsat Batam Center. Simak langkah pengajuan pembuatan STNK baru akibat STNK hilang. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Selanjutnya, surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing diperlukan sebagai berkas untuk pengajuan pembuatan STNK baru.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya

Berikut langkah-langkah pengajuan pembuatan STNK baru akibat STNK hilang:

- Bawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.

- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

- Lampirkan semua persyaratan data dan surat kehilangan dari kepolisian.

- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan berupa pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

- Namun jika tidak ada tanggungan pajak, maka biaya yang dibebankan hanya pembuatan STNK baru. (*)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010, besaran biaya pembuatan STNK baru adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved