Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya
Aplikasi yang bisa digunakan untuk bayar pajak motor online adalah Samsat Online Nasional (Salmonas).
TRIBUNBATAM.id - Membayar pajak kendaraan semakin mudah saja.
Tak perlu datang ke Samsat atau lokasi pembayaran lainnya, namun bisa secara online tanpa perlu keluar rumah.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, lebih disarankan berada di rumah jika memang memungkinkan segala aktivitas bisa dilakukan melalui online.
Lalu bagaimana prosedur cara bayar pajak motor online dan tarif yang berlaku?
Aplikasi yang bisa digunakan untuk bayar pajak motor online adalah Samsat Online Nasional (Salmonas).
Aplikasi ini dibuat oleh Tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Baca juga: Cara Menyembunyikan Nomor Handphone di Telegram agar Tak Dilihat Orang Lain
Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Lazimnya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Baca juga: 3 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke Polisi dan Satgas Waspada Investigasi
Dengan bayar pajak motor online, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda pajak karena seringkali keterlambatan pajak karena harus meluangkan waktu ke kantor Samsat.
Berikut prosedur cara bayar pajak motor online:
- Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
- Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16092020samsat-e-pajak.jpg)