Jumat, 12 Juni 2026

Jadi Syarat Utama Perjalanan, Cek Cara Daftar dan Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLIndungi berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Tayang:
Kompas.com
FOTO: ILUSTRASI LAMAN PeduliLindungi 

TRIBUNBATAM.id - Berikut cara mendaftar dan mendownload aplikasi PeduliLindungi, yang menjadi syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan jarak jauh untuk semua moda transportasi mulai dilakukan pekan lalu, tepatnya Sabtu (28/8/2021).

Bagi yang belum memiliki aplikasi ini, ada baiknya mengunduhnya mulai sekarang. 

Ini merupakan aturan baru yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub integrasikan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai satu di antara syarat perjalanan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi, lanjut Budi Karya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19," ucap Budi Karya, Selasa (24/8) lalu.

Dengan adanya integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, menurut Budi Karya maka dapat memonitor pergerakan masyarakat di simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.

Baca juga: Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi

Menurut Budi Karya, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting.

Pasalnya berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.

"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.

Sedangkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sektor transportasi.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved