Jadi Syarat Utama Perjalanan, Cek Cara Daftar dan Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLIndungi berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
TRIBUNBATAM.id - Berikut cara mendaftar dan mendownload aplikasi PeduliLindungi, yang menjadi syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan jarak jauh untuk semua moda transportasi mulai dilakukan pekan lalu, tepatnya Sabtu (28/8/2021).
Bagi yang belum memiliki aplikasi ini, ada baiknya mengunduhnya mulai sekarang.
Ini merupakan aturan baru yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub integrasikan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai satu di antara syarat perjalanan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi, lanjut Budi Karya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19," ucap Budi Karya, Selasa (24/8) lalu.
Dengan adanya integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, menurut Budi Karya maka dapat memonitor pergerakan masyarakat di simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.
Baca juga: Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi
Menurut Budi Karya, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting.
Pasalnya berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.
"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.
Sedangkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sektor transportasi.
"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja.
Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," kata Luhut dalam konferensi pers, 23 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 6 September, Naik Pesawat di Jawa Bali Tidak Perlu PCR, Cuma Ini Syaratnya
Cara Mendownload dan Mendaftar di Aplikasi PeduliLindungi
1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore
2.Kklik “Masuk” dan setujui kebijakan privasi yang diberikan
3. Klik “Daftar” apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai
4. Apabila sudah memiliki akun, maka isi Alamat Email atau nomor telepon untuk login, lalu klik “Masuk”
5. Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon
6. Masukkan kode verifikasi selanjutnya berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera
Baca juga: Cara Mengetahui Aplikasi Pinjaman Online yang Bisa Akses Nomor HP Teman di Ponsel
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Perjalanan
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi.
- Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital
- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
- Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19
- Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19
- Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.
Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi dan melakukan login
- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas
- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak
- Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
- Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pppo.jpg)