PPKM Diperpanjang 6 September, Naik Pesawat di Jawa Bali Tidak Perlu PCR, Cuma Ini Syaratnya

Penumpang masih harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah aturan baru kembali dirilis pasca PPKM kembali diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Beberapa di antaranya, jam operasional mal, restoran, pabrik hingga aturan naik pesawat.

Terbaru, para calon penumpang yang naik pesawat dari Jawa-Bali kini tak perlu menggunakan tes RT-PCR bila sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan ini diperbarui seiring menurunnya level PPKM di Jawa-Bali menjadi level 3, Selasa (31/8/2021).

Para penumpang yang telah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali tidak perlu melampirkan hasil tes negatif RT-PCR.

Namun, penumpang masih harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi

Adapun bagi penumpang yang baru melakukan dosis 1 kali, wajib melampirkan hasil tes RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.

Selain itu, kartu vaksin masih menjadi syarat nomor wahid untuk seluruh penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali.

Lantas, bagaimana dengan penerbangan luar Jawa dan Bali?

Aturan penerbangan luar Jawa

Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.

Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved