SELEB TERKINI
Reaksi Ayu Ting Ting Disinggung Tentang Permintaan Maaf KD: Alhamdulillah Banyak Fans Support
Dalam kasus ini, Ayu Ting Ting membuat laporan terkait Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
"Udah dimaafin, cuma proses hukum 'kan harus tetap berjalan," bebernya.
Dalam kasus ini, Ayu Ting Ting membuat laporan terkait Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Pihaknya pun tidak menghiraukan ancaman hukuman bagi pelaku, tapi hanya ingin memberikan efek jera.
"Ancamannya untuk 315 aja 4 bulan masalahnya bukan ancaman, tapi penegakan hukum," tandas Minola.
Disinggung soal mediasi, Minola menerangkan hanya berlaku ketika menggunakan Undang Undang ITE.
Namun dalam kasus ini, pihak Ayu Ting Ting memilih melapor terkait dugaan penghinaan ringan.
Sang kuasa hukum pun menyebutkan atas dasar tersebut peluang mediasi kemungkinan tidak ada.
"Pidana itu sebenarnya tidak ada mediasi, cuma memang kalau misalnya kita pakai UU ITE disarankan mediasi."
"Tapi ini 'kan kita tidak masuk ke sana, kita ke pidana umum," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Minola menerangkan kliennya telah dicecar sebanyak 15 pertanyaan.
Pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik seputar akun dan sang pemilik, Kartika Damayanti.
Minola menyebut, ada kata-kata penghinaan dari Kartika Damayanti yang mendasari pelaporan tersebut.
Terlebih, sang penghina turut membawa nama putri semata wayang Ayu Ting Ting.
"Kita lihat ada kata-kata yang ditulis yang menjadi dasar kenapa Ayu mengambil langkah ini," terang Minola.