KEPRI TERKINI

DENDA Pajak Dihapus dan Diskon Tunggakan, 20.972 Kendaraan di Kepri Sumbang Rp 26,4 Miliar

Sebanyak 20.972 unit pemilik kendaraan memanfaatkan relaksasi pajak yang ditawarkan Pemprov Kepri sejak Juli 2021 lalu.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Para pemilik kendaraan memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 20.972 unit pemilik kendaraan memanfaatkan relaksasi pajak yang ditawarkan Pemprov Kepri sejak Juli 2021 lalu.

Selama program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku, sanksi administrasi dihapus dan diskon 50 persen tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen tidak termasuk pajak tahun berjalan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB 2).

Sepanjang Juli hingga akhir Agustus 2021, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengumpulkan dana hingga Rp.26.431.358.718 di program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ia memaparkan dari jumlah tersebut, bersumber dari pemasukan khusus kendaraan yang menunggak pajak.

Dengan jumlah total kendaraan.

Baca juga: Hingga 1 September, 665.910 Warga Batam Telah Divaksin Covid-19

"Dari jumlah tersebut, roda empat sebanyak 5.647 unit dan 15.325 unit kendaraan roda dua," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, melalui Kabid Pendapatannya, Anjar Wijaya, Kamis (2/9/2021).

Dimana hal ini dilakukan sebagai bentuk membantu masyarakat untuk membayar pajak kendaraan khususnya, di masa pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi Kepulauan Riau.

"Tujuan utamanya adalah untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus pemutakhiran data,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved