Selasa, 12 Mei 2026

KPK Umumkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Sebagai Tersangka Korupsi

Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bupati banjar negara dan satu orang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Korupsi itu terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.

Mereka yaitu Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada 'Jumat Keramat'.

'Jumat Keramat' merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan tersangka korupsi oleh KPK.

Firli mengatakan Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.

Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.

Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi.

Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen.

Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.

KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek.

Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.

Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy.

KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp2,1 miliar.

Duit diserahkan secara langsung maupun lewat perantara.

Dalam konferensi pers penetapan tersangka ini, KPK sekaligus menahan Budhi dan Kedy.

Budhi akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 dan Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved