Syarat Mengurus Akta Kelahiran dan Kematian Online, Bisa Dicetak Sendiri, Ini Caranya
Masyarakat tak perlu bersusah payah mengurus dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian karena bisa diurus online
2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.
Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
6. Dokumen sudah bisa diakses.
7. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Namun, layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses.
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut bisa diakses di situs web Alpukat Betawi.
Untuk bisa mengakses layanan di Alpukat Betawi, pengguna diminta memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail.
Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.
Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Baca juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM via Online, Cuma Butuh KTP
Tahapan membuat akun untuk akses layanan dukcapil
1. Mengisi 16 digit angka NIK