Cara Membuat dan Perpanjang SIM via Online, Cuma Butuh KTP
Simak cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel bagi para pengendara bermotor.
TRIBUNBATAM.id - Simak cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel bagi para pengendara bermotor.
Inovasi ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat tak perlu datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Pemohon yang ingin membuat atau perpanjang SIM dapat mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) di Playstore.
Aplikasi tersebut resmi diluncurkan pada 12 April 2021 lalu.
Pengendara yang ingin membuat SIM baru, pelaksanaan ujian teori dilakukan melalui aplikasi dan ujian praktik wajib datang ke Satpas.
Baca juga: 6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang
Lantas bagaimana proses registrasi SIM secara online?

Simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Masuk ke laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Setelah itu, klik 'Mulai', hingga muncul menu 'Data Permohonan'.
3. Isi data yang diminta dengan benar dan teliti.
4. Klik 'Lanjut', lalu kam diminta untuk isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
Kolom data validasi dapat diisi dengan mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi 'ya' atau 'tidak'.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya
6. Setelah data diisi dengan benar, klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
7. Lanjut, konfirmasi tanggal kedatangan lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.