CORONA KEPRI

Insentif Nakes Dibayar Sesuai Jumlah Pasien yang Dilayani, Begini Cara Hitungnya

Nilai insentif tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dibayarkan sesuai jumlah pasien yang ditangani.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Direktur RSUD Embung Fatimah, drg. Ani Dewiyana mengatakan, nilai insentif tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dibayarkan sesuai jumlah pasien yang ditangani. 

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:

1. Dokter Spesialis Rp 15 juta

2. Dokter Umum dan Gigi Rp 10 juta

3. Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta

4. Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved