Kasus Covid-19 Masih Tinggi di Bali, Statusnya Tetap Level 4, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM

Pulau Bali masih mendominasi dalam kasus Covid-19. Sejauh ini Status Bali masih Level 4, ini alasan pemerintah kembali memperpanjang PPKM disana

Editor: Eko Setiawan
Ist
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah masih memilih melakukan perpanjangan PPKM di Jawa Bali.

Hal itu dikarenakan kasus disejumlah daerah masih tinggi.

Semantara itu, dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan. 

Hal itu ditandai dengan semakin sedikitnya kabupaten/kota yang berada di level 4.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi pada 5 September 2021 menunjukkan, hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih berada di level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota.

Maka, dalam sepekan ke depan penerapan PPKM terdapat beberapa perubahan status di sejumlah kabupaten/kota.

Seperti DI Yogyakarta yang kini berada di status level 3 dari sebelumnya berstatus level 4.

Namun, berbeda halnya dengan Bali yang masih bertahan di level 4 karena kasus Covid-19 yang tetap tinggi wilayah tersebut.

"Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Sementara itu, peningkatan yang signifikan terjadi pada daerah yang berstatus level 2.

Jumlah kota/kabupaten yang kini berada di status 2 menjadi sebanyak 43 daerah dari sebelumnya 27 daerah.

Luhut sendiri tak menyebutkan adanya perubahan status PPKM pada wilayah Jabodetabek, yang sekaligus menandakan wilayah aglomerasi ini masih bertahan di status level 3.

Menurutnya, secara keseluruhan indikator transmisi penyakit yang terdiri dari penambahan kasus konfirmasi, jumlah perawatan pasien yang ada di rumah sakit, dan jumlah kematian, terus mengalami perbaikan.

"Semua ini tentunya adalah sesuatu yang patut kita syukuri yang merupakan buah dari kerja keras kita semua," imbuhnya.

Kendati mengalami perbaikan, Luhut menekankan, bahwa capaian penanganan pandemi Covid-19 saat ini bukanlah menjadi euforia yang harus dirayakan.

Sebaliknya, masyaraka harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan," kata Luhut.

Perpanjang PPKM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang.

Namun ada sejumlah peraturan yang diubah oleh pemerintah.

Kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Kemudian, Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," kata dia.

Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.

Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. 

Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.

Adapun, PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.

Kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Setelah itu, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 atau berakhir hari ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Aturan Kembali Diubah"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Luhut: Bali Masih di Level 4"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved