Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cuma Butuh Dokumen Ini, Daftar Online Lebih Mudah

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa menklaim atau mencairkan saldo JHT.

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Berikut cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

JHT adalah program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Tujuannya adalah menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

Atau, jika si peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yang disebabkan baik oleh sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaannya ataupun bukan.

Jika peserta meninggal dunia, maka pihak yang berhak menerima manfaat JHT adalah mereka yang secara sah terdaftar sebagai ahli waris.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa menklaim atau mencairkan saldo JHT.

Misalnya saja, sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dari pekerjaannya, PHK, dan meninggal dunia.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Ketenegakerjaan, bisa juga dilakukan secara online.

Baca juga: Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Nilainya Maksimal 30 Persen

Layanan antrean online BPJS Ketenagakerjaan semakin memudahkan masyarakat yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang.

Cara mendaftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan pun terbilang cukup mudah.

Anda bisa melakukannya dari rumah dengan menggunakan ponsel atau perangkat komputer.

Untuk melakukan pendaftaran pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online Anda bisa langsung mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, layanan ini hanya diperuntukan bagi kategori peserta sebagai berikut:

Syarat Peserta

- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

- Peserta mengundurkan diri.

- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).

- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan (lampung.tribunnews)

Baca juga: 5 Bansos yang Cair Bulan September 2021, Begini Cara Mendapatkan BLT

Jika Anda termasuk kategori peserta seperti yang disebutkan di atas, ada baiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini.

Berikut dokumen yang harus disiapkan :

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP /Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

- Foto Diri terbaru (tampak depan)

- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50 juta).

Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar,ada baiknya diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS - BPJS - Inilah cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan, coba via SMS dan online. FOTO: ILUSTRASI
BPJS - BPJS - Inilah cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan, coba via SMS dan online. FOTO: ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Baca juga: Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai Fitur SPinjam, tak Butuh Jaminan Bisa Pilih Metode Cicilan

Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT

- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Siapkan dokumen yang diminta

- Centang kolom "Saya Setuju" pada bagian bawah syarat ketentuan dan dokumen

- Kemudian, klik kolom "Berikutnya"

- Kamu akan diminta mengisi "Data Pekerja" yang meliputi:

* NIK Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

* Nama Sesuai KTP

* Tempat dan Tanggal Lahir

* Nama Ibu Kandung

- Jika semua sudah diisi, Anda hanya tinggal klik kolom "Berikutnya"

- Setelah itu, Anda akan diminta mengisi "Data Pekerja Tambahan" yang meliputi:

* Alamat domisili Desa atau kelurahan/kecamatan/kabupaten/ kode pos

* Nomor handphone aktif/Whatsapp

* Alamat email pribadi yang aktif

* Nama bank

* Nomor rekening NPWP

* Pilih "Ya" atau Tidak" pada pertanyaan "apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri"

* Kemudian klik "Berikutnya"

- Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi alasan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Buka Kuota 800.000 Peserta, Insentif Rp 3,55 Juta, Begini Cara Daftarnya

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karimun.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karimun. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Lalu, upload dokumen pendukung yang meliputi:

* Kartu peserta KTP

* Kartu Keluarga

* Surat Keterangan Berhenti Bekerja

* Buku rekening

* Foto diri tampak depan

- Formulir pengajuan JHT

- NPWP jika pencairannya di atas Rp 50 juta.

* Jika sudah selesai mengupload, Anda tinggal klik "Berikutnya"

* Setelah itu Anda akan diarahkan ke menui"Konfirmasi Data Pengajuan" yang berisi dokumen-dokumen dan data-data yang telah diisi.

* Jika sudah yakin dokumen dan data yang diisi telah sesuai, Anda tinggal klik menu "Simpan"

* Selanjutnya, akan muncul notifikasi pengajuan Lapak Asik Anda "Berhasil" dan bukti pengajuan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan

* Lalu, Anda akan dikirimkan email yang berisi salah satunya adalah waktu pengajuan klaim.

Nantinya pada waktu yang tertera tersebut Anda akan divideo call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan saat waktu yang dijadwalkan tersebut handphone Anda aktif dan dokumen persyaratan asli yang diminta telah siap.

* Terakhir, jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening bank milik peserta. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved