Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Nilainya Maksimal 30 Persen

Nilai saldo yang bisa dicairkan 30% jika digunakan untuk bantuan mencicil uang muka rumah.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Klaim untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat tertentu.

Misalnya saja sudah memasuki usia pensiun, mengundurkan diri dari perusahaan, PHK, dan lainnya.

Tapi tahukah Anda bahwa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian.

Ini sangat bermanfaat jika peserta benar-benar sedang membutuhkan dana.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun. 

Nilai saldo yang bisa dicairkan 30% jika digunakan untuk bantuan mencicil uang muka rumah.

Adapun untuk keperluan lain, peserta bisa menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10%. 

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening

Lalu bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen 

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada). 

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) (TRIBUNBATAM.id/BPJAMSOSTEK)

Baca juga: Cara Mengajukan Pengembalian Barang di Shopee, Uang Refund Masuk ke ShopeePay

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved