BATAM TERKINI

Residivis Curanmor Tak Kapok, Nekat Curi Motor Pedagang Pasar 3000 Batam Berujung Polisi

Polsek Lubuk Baja meringkus tersangka curanmor di Pasar Tos 3000 Batam. Ia sebelumnya pernah berurusan dengan polisi dengan kasus serupa.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Residivis curanmor Hasim (41) saat dibekuk Polsek Lubuk Baja Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hasim (41) kembali berurusan dengan polisi.

Tiga kali dipenjara nyatanya tak membuat pria ini jera.

Sejumlah kasus itu di antaranya dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta satu kasus senjata tajam (sajam).

Hasim ditangkap anggota Polsek Lubuk Baja terkait kasus curanmor.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka mencidunya pada Selasa, (2/9/2021) di sekitaran area Billiard Centre, Lubuk Baja.

Kejadian bermula saat korbannya pedagang Pasar Tos 3000 memarkirkan sepeda motornya Kamis (5/8) sekira pukul 04.00 WIB.

Sekira pukul 06.00 WIB hendak pulang, ia terkejut karena tak lagi melihat kendaraannya di parkiran.

Mengetahui hal itu, ia langsung melapor ke Polsek Lubuk Baja.

"Di parkiran itu tidak ada petugas parkirnya.

Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial S.

Mereka sudah kenal dan teman lama karena satu kampung," ujar Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, Senin, (6/9/2021).

Budi menambahkan, jika sebelumnya tersangka S lebih dulu ditangkap sebagai penadah terhadap sepeda motor korban.

Selain tersangka, Polsek Lubuk Baja juga mengamankan satu unit sepeda motor matik warna putih merah sebagai barang bukti.

Baca juga: UPDATE Remaja Hanyut di Saluran Air Batam, Polsek Lubuk Baja Datangi Rumah Dimas Andrean

Baca juga: AWALNYA Motor Milik Pedagang Tos 3000 Hilang, Polsek Lubuk Baja Berhasil Ringkus Penadah Motor

Barang bukti sepeda motor matik hasil tindak ungkap kasus curanmor Polsek Lubuk Baja.
Barang bukti sepeda motor matik hasil tindak ungkap kasus curanmor Polsek Lubuk Baja. (TribunBatam.id/Istimewa)

Lengkap dengan kunci dan surat kendaraan bermotor.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," terang Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved