Syarat & Ketentuan Langganan Internet WiFi IndiHome, Lengkap Daftar Harga Paket dan Pasang 2021
IndiHome, salah satu penyedia jaringan internet WiFi sepertinya sukses menggaet pangsa pasarnya dengan beragam paket menarik di zaman serba teknologi
* Kecepatan hingga 100 Mbps Rp 955.000 per bulan.
Baca juga: Gaet Pelanggan Baru, Indihome Rambah Lokasi Pemasaran di Perumahan
Baca juga: Akhirnya Layanan Netflix Sudah Bisa Diakses di IndiHome dan Telkomsel
Baca juga: Dukungan IndiHome pada Program Belajar dan Bekerja dari Rumah untuk Cegah Corona di Indonesia
Sementara itu, dikutip dari situs resminya, https://indihome.co.id/syarat-ketentuan/Sanksi, IndiHome juga menerapkan sejumlah saksi jika:
1. Pelanggaran yang dilakukan pelanggan terhadap ketentuan Kontrak Berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda, sampai dengan pemutusan/pencabutan layanan IndiHome sesuai dengan ketentuan Telkom dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan pengisoliran, denda, dan pemutusan/pencabutan layanan IndiHome bagi pelanggan yang menunggak pembayaran atas tagihan biaya layanan IndiHome adalah sebagai berikut:
- Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka pembayaran mulai tanggal 21 sampai akhir bulan N kepada pelanggan layanan IndiHome dikenakan denda 5 persen total tagihan biaya layanan IndiHome atau minimum Rp5000 (lima ribu rupiah)
- Apabila pelanggan belum melakukan pembayaran sampai dengan bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka sambungan layanan IndiHome (telepon, internet, dan/atau UseeTV) diisolir mulai tanggal 21 bulan N
- Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran biaya layanan IndiHome mulai tanggal 1 bulan N+1 sampai dengan akhir bulan N+1, maka dikenakan denda 10 persen (sepuluh persen) total tagihan IndiHome atau minimal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan isolir layanan IndiHome dibuka
- Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir bulan N+1 (menunggak 2 bulan), maka pada tanggal 1 bulan N+2 sambungan Layanan IndiHome akan di-nonaktifkan oleh Telkom
3. Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban pelanggan (eks pelanggan), ahli waris, atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan Biaya Layanan IndiHome termasuk dendanya kepada Telkom
4. Pelanggan dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam Kontrak Berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi Telkom untuk memberitahukan lebih dahulu kepada pelanggan atas pengenaan sanksi dimaksud.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)