Termasuk Batam, 5 Daerah Ini Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Venue Check In
PPKM diluar Jawa Bali ini terdapat aturan baru, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat venue check in di beberapa kegiatan. Termasuk
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM diluar Jawa-Bali.
Namun ada aturan baru yang harus dilakukan oleh warga yang tinggal disejumlah wilayah di Luar Jawa Bali.
Aturan baru tersebut yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Salah satunya adalah Kota Batam.
Warga Kota Batam wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindung.
Nantinya aplikasi Peduli Lindung ini akan digunakan untuk masuk Mall dan syarat venue check in di beberapa kegiatan.
PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah, mulai 7-20 September 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
Dalam perpanjangan PPKM diluar Jawa Bali ini terdapat aturan baru, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat venue check in di beberapa kegiatan.
Namun aturan baru ini hanya berlaku di kabupaten/kota yang vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 50 persen.
Kabupaten/kota tersebut di antaranya:
- Banda Aceh: 58,47 persen
- Jambi: 65 persen
- Kupang: 61 persen
- Palangkaraya: 58 persen
- Batam: 83 persen