Cara Mengajukan KPR ke Bank untuk Kepemilikan Rumah, Cek Komponen Biayanya
Pendanaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi salah satu alternatif untuk bisa memiliki rumah dengan cara menyicil di bank.
TRIBUNBATAM.id - Memiliki rumah menjadi dambaan setiap orang, apalagi yang sudah berkeluarga.
Harga rumah yang relatif tinggi kadangkala menjadi penghalang seseorang untuk membeli rumah, karena terhalang budget terbatas.
Pendanaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi salah satu alternatif untuk bisa memiliki rumah dengan cara menyicil di bank.
Opsi pendanaan untuk kepemilikan rumah dengan skema KPR biasanya dipilih lantaran kebutuhan untuk memiliki rumah sudah mendesak, namun dana untuk membeli atau membangun rumah belum sepenuhnya terkumpul.
Bagi Anda yang ingin memulai membeli rumah pertama, Anda bisa mempelajari secara lengkap mengenai apa itu KPR.
Baca juga: Meminjam Uang di Aplikasi Shopee tak Butuh Jaminan, Ini Cara dan Metode Pembayaran
Untuk diketahui, terdapat beberapa syarat mengajukan KPR yang harus terlebih dahulu disiapkan sebelum mengajukan pinjaman.
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.
Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Berikut syarat mengajukan KPR yang harus dilampirkan oleh calon nasabah:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28-2-2020-ilustrasi-penundaan-kredit-ala-jokowi.jpg)