Cara Praktis Membayar Pajak Mobil secara Online, Cukup Unduh E-Samsat di Ponsel
Untuk Membayar pajak mobil siapkan beberapa dokumen seperti STNK, KTP, sampai dengan rekening untuk melakukan pembayaran.
TRIBUNBATAM.id - Membayar pajak kendaraan seperti mobil dan motor semakin mudah saja.
Pembayaran bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat atau lokasi pembayaran lainnya.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, lebih disarankan berada di rumah jika memang memungkinkan segala aktivitas bisa dilakukan melalui online.
Terlebih, sudah terdapat kerja sama beberapa Bank di Indonesia sehingga semakin fleksibel.
Hanya saja, ada beberapa tahapan yang dilalui untuk menuntaskan kewajiban warga negara tersebut.
Pertama, pastikan unduh layanan E-Samsat di ponsel pemilik kendaraan.
Kemudian, siapkan beberapa dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), KTP, sampai dengan rekening untuk melakukan pembayaran seperti BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BJB.
Baca juga: 6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang
Jangan lupa juga bahwa pastikan masa berlaku pajak yang dibayar kurang dari enam belum sesuai masa jatuh tempo dan tidak dalam status blokir.
Berikut tahapan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online:
1. Samsat sudah memiliki aplikasi bernama Samsat Online Nasional yang bisa Anda unduh di Playstore (baru tersedia khusus Android).
Aplikasi ini yang bisa dipakai untuk bayar pajak mobil secara online.
2. Jika sudah mengunduhnya, segera buka aplikasi.
Kemudian klik “Pendaftaran” untuk memulai proses pembayaran pajak mobil.
3. Biasanya setelah mengklik “Pendaftaran”, akan muncul sebuah pengumuman yang tertulis, "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK."
4. Pengumuman ini akan memberikan Anda pilihan setuju dan tidak setuju.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/cara-membayar-pajak-kendaraan.jpg)