Kamis, 4 Juni 2026

SELEB TERKINI

Hakim Vonis Vicky Prasetyo 4 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Kalina Ocktaranny Nangis

Vicky Prasetyo hadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).Vicky Prasetyo ditemani Kalina Ocktaranny dan keluarganya.

Tayang:
Capture YouTube ESGE ENTERTAINMENT
Vicky dan Kalina saat menjawab pertanyaan wartawan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Hakim vonis Vicky Prasetyo dengan hukuman 4 bulan penjara.

Vonis tersebut seperti yang dijatuhkan majelis hakim dalam pesidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Dalam sidang kasus pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo terlihat hadir.

Tak sendirian, dalam sidang putusan tersebut ikut hadir Kalina Ocktaranny istri Vicky Prasetyo.

Bersama-sama juga dengan keluarganya yang lain.

Sidang vonis kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky Prasetyo ini tadinya sempat ditunda beberapa kali.

Vicky Prasetyo akhirnya menerima vonis atas kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Buntut perseteruan dengan Angel Lelga melalui media elektronik, Vicky Prasetyo kini divonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Vonis yang diterima Vicky Prasetyo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Seperti yang diketahui, kala itu Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh JPU.

Mengenai rencana banding, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, masih memikirkannya.

Belum tahu apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir (banding)," kata Ramdan Alamsyah.

Kalina Ocktaranny yang setia mendampingi Vicky Prasetyo pun menangis ketika vonis dibacakan.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved