PPKM 7-13 September: 9 Panduan Perjalanan Sesuai Aplikasi PeduliLindungi untuk Pelaku Perjalanan
Setidaknya ada 9 panduan perjalanan yang dipaparkan dalam aplikasi PeduliLindungi bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan di masa PPKM Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 13 September 2021.
Keputusan ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
PPKM merupakan cara pemerintah menekan mobilitas masyarakat.
Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama masa PPKM.
Salah satunya soal perjalanan naik pesawat terbang, yang di dalamnya terdapat beberapa aturan, yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1)
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group, Lengkap Harga & Lokasi Tes PCR Murah
Baca juga: Kepri Masih PPKM Level 3, Belajar Tatap Muka di Bintan Tunggu Masuk Level 2
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri, meliputi:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama)
Baca juga: BATAM Seharusnya Sudah PPKM Level 2, Ini Penyebab Gagal Turun dari Level 3
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi hal penting di masa PPKM dampak pandemi.
PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dikutip dari laman resminya https://pedulilindungi.id, partisipasi masyarakat diharapkan untuk membagikan data lokasi saat bepergian, agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Pengguna juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Tak cuma sekadar mendata, aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga sudah disampaikan pejabat terkait.

Hal itu dikarenakan PeduliLindungi akan menampilkan sertifikat vaksin secara digital, sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang, kapal laut maupun kereta api.
Sementara itu, dalam aplikasi itu juga terdapat beberapa tips atau cara, jika seseorang ingin berpergian.
Setidaknya ada 9 panduan perjalanan yang dipaparkan dalam aplikasi PeduliLindungi, yang antara lain:
1. Pemeriksaan suhu dan saturasi oksigen
Setibanya di kota/negara tujuan, suhu tubuh semua penumpang dan tingkat saturasi oksigen akan diperiksa
2. Pemindaian kode QR e-HAC
Scan kode QR pada kartu e-HAC dan wawancara data kesehatan akan dilakukan oleh Petugas Kesehatan Pelabuhan di lokasi tujuan
3. Tes PCR untuk perjalanan bisnis
Untuk penumpang dengan tujuan bisnis, diharuskan segera melakukan tes PCR di rumah sakit atau pelayanan terkait
4. Tes laser rapid
Untuk penumpang dengan tujuan rekreasi atau wisata dengan kewarganegaraan Indonesia akan dilaksanakan tes rapid.
Jika hasilnya reaktif penumpang diharuskan untuk tes PCR
5. Menunggu hasil
Sambil menunggu tes PCR penumpang diwajibkan melakukan karantina di hotel atau penginapan sampai hasil tes PCR terbit
Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang, Kapal, dan Kendaraan saat PPKM hingga 13 September 2021
6. Hasil negatif
Jika hasil tes PCR negatif, penumpang dapat melanjutkan perjalanannya
7. Hasil positif
Jika hasil PCR positif, penumpang akan dijemput Tenaga Kesehatan untuk dirawat di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia

8. Biaya yang dikeluarkan
Biaya pemeriksaan Covid-19, pemeriksaan kesehatan, rawat inap dan karantina hotel sepenuhnya ditanggung oleh penumpang
9. Ketentuan meninggalkan Indonesia
Penumpang harus melakukan tes PCR saat meninggalkan Indonesia sesuai dengan persyaraqtan maskapai/peraturan negara tujuan/kesepakatan antara Indonesia dengan negara tujuan.
Baca juga: Syarat Penerbangan di Bandara RHF Tanjungpinang, Download Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: RI Cetak Rekor Kasus Harian Covid-19 Tertinggi Dunia, Banyak Negara Waspada Setop Penerbangan
Baca juga: 7 Negara Ini Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)