SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang, Kapal, dan Kendaraan saat PPKM hingga 13 September 2021

PPKM kembali diperpanjang hingga 13 September untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa dan Bali, PPKM berlaku dari 7 hinga 20 September.

Shutterstock
Simak syarat terbaru perjalanan di masa PPKM hingga 13 September 2021. Foto Ilustrasi ragam kendaraan. 

TRIBUNBATAM.id - PPKM kembali diperpanjang hingga 13 September untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk luar Jawa dan Bali, PPKM berlaku dari 7 hingga 20 September 2021.

Selama PPKM, mobilitas dan aktivitas masyarakat sangat dibatasi.

Untuk itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuh bila ingin melakukan perjalanan melalui darat, laut dan udara.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Download di Aplikasi PeduliLindungi

Lantas, apa saja syaratnya?

Syarat perjalanan darat dan laut

  1. Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
  2. Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
  3. Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

suasana penumpang naik kapal Pelni, beberapa waktu lalu
suasana penumpang naik kapal Pelni, beberapa waktu lalu (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Sementara itu, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Aturan penerbangan luar Jawa-Bali

Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.

Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Siapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk Daftar Aktivitas Ini Mulai 7 September 2021

Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved