4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri, Iuran per Bulan Mulai Rp 16.800
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi pekerja dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan
TRIBUNBATAM.id - Banyak manfaat yang diterima pekerja jika terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai dari perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan lainnya.
Sayangnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal atau pekerja penerima upah.
Padahal pekerja informal (pekerja mandiri) lebih banyak dari pekerja formal
"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40an persen," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip Senin (13./9/2021).
Ia pun mengajak pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Ajakan ini ia sampaikan pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mencairkan Sebagian Saldo JHT, Simak Cara dan Syaratnya
Menaker mengatakan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya.
Lalu bagaimana untuk cara daftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut?
Terdapat 4 skema pendaftaran BP Jamsostek ini.
Berikut skema pendaftaran beserta alurnya:
A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran