PPKM: Informasi Lengkap Syarat dan Dokumen Wajib Naik Pesawat Citilink Indonesia
Dikutip dari situs resminya https://www.citilink.co.id/ maskapai penerbangan berwarna khas putih hijau menerapkan beberapa persyaratan ke penumpangnya
TRIBUNBATAM.id - Salah satu upaya pemerintah Indonesia menekan kasus Covid-19 adalah dengan PPKM.
PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan berjenjang, mulai Level 2, 3 dan 4.
Setiap level PPKM menandakan kerawanan sebuah daerah berkaitan dengan kasus Covid-19.
Sebelum menerapkan PPKM berjenjang, pemerintah memakai istilah PPKM Darurat.
PPKM juga mengatur berbagai aspek, salah satunya mobilitas orang.
Dengan tujuan menekan mobilitas penduduk, orang yang ingin berpergian diberikan berbagai syarat.
Baca juga: PPKM Sampai 13 September 2021: Informasi Lengkap Aturan Penumpang Pesawat Garuda Indonesia
Baca juga: PPKM 7-13 September 2021: Informasi Syarat & Aturan Naik Pesawat Lion Air Group, Masih Sama?
Syarat-syarat itu terangkum dalam aturan PPKM, yang salah satunya mengatur syarat perjalanan udara.
Sekadar informasi juga, Senin (13/9/2021) atau hari ini adalah batas penerapan PPKM di Jawa-Bali.
Sampai Senin petang, belum ada kejelasan apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak.

Adapun PPKM membuat sejumlah syarat harus dipenuhi masyarakat bila ingin melakukan perjalanan, termasuk menggunakan pesawat terbang.
Sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR maupun antigen menjadi syarat utama untuk terbang.
Salah satu maskapai yang paling banyak dipilih yakni Citilink.
Dikutip dari situs resminya https://www.citilink.co.id/, maskapai penerbangan berwarna khas putih hijau ini menerapkan beberapa persyaratan ke calon penumpangnya.
Citilink juga mengimbau calon penumpanya sebelum melakukan pemesanan tiket agar memastikan hal-hal:
1. Kesehatan
2. Ikuti peraturan
3. Kelengkapan dokumen
Citilink juga memastikan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM, PCR Gratis Citilink Diperpanjang hingga 30 September
Persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik
Melalui situs resminya Citilink menyampaikan persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik ini berlaku pada masa PPKM, sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Dijelaskan pula hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI, atau daftarnya bis dilihat di sini.
Citilink juga meminta penumpang agar hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

Citilink menjelaskan bahwa persyaratan perjalanan dan dokumen penerbangan yang mereka susun berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia atau otoritas berwenang yang meliputi:
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.
8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.
12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang juga diimbau menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Citilink menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Baca juga: Masuk Batam Tanpa Bawa Hasil PCR, 6 dari 58 Penumpang Citilink Asal Padang Ternyata Positif Covid-19
Baca juga: 58 Penumpang Citilink Asal Padang Masuk Batam Modal Hasil Antigen: Salah Persepsi
Baca juga: Gairahkan Pariwisata, Traveloka dan Citilink Tawarkan Tiket dengan Harga Diskon, Cek Rutenya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)