PPKM Sampai 13 September 2021: Informasi Lengkap Aturan Penumpang Pesawat Garuda Indonesia
Dikutip dari situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/ maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti syarat-syarat berikut ini
TRIBUNBATAM.id - Publik Indonesia kini masih bertanya-tanya soal kepastian kelanjutan status PPKM.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali diketahui berakhir besok, Senin (13/9/2021).
Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan setelah sebelumnya PPKM berakhir pada tanggal 6 September 2021.
Jadi pertanyaan publik apakah PPKM berlanjut atau diperpanjang pada 14 September 2021?
Info tentang PPKM jadi incaran lantaran berkaitan dengan berbagai hal.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Besok Senin 13 September 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Naik Pesawat Terbang
Selain di dalamnya mengatur tentang protokol beragam sektor beraktivitas di masa pandemi, beleid PPKMjuga mengatur soal syarat perjalanan orang.
Di masa PPKM pemerintah memperketat syarat penerbangan dengan syarat:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri, yaitu:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut