BATAM TERKINI

PRIA di Batam Ini Terjerat 3 Kasus dalam Sehari, Termasuk Nodai Istri Orang dan Anak di Bawah Umur

Seorang pria di Batam terjerat 3 kasus kriminal dan dilaporkan tiga kasus dalam sehari. Termasuk memperkosa istri orang dan menodai anak di bawah umur

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Unit Reskrim Polsek Nongsa Batam berhasil meringkus tersangka L (39) tahun di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Sabtu (11/9/2021) lalu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Nongsa akhirnya berhasil meringkus tersangka L (39) tahun di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Sabtu (11/9/2021) lalu.

Perbuatan tersangka L telah menjadi atensi kepolisian.

Bukan tanpa alasan, pria ini tercatat telah melakukan aksi keji.

Beragam deretan kejahatan sudah ia lakukan. Tak tanggung-tanggung, Polsek Nongsa telah menerima 3 laporan perkara (LP) dalam satu bulan.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian dalam konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Senin (13/9/2021) mengatakan tersangka ditangkap dalam laporan tiga perkara.

“Ada tiga laporan, LP pertama pada tanggal 25 Juli kasus pemerkosaan, LP kedua pada 7 September kasus pencabulan anak di bawah umur dan LP ketiga kasus pencurian dengan pemberatan,” terang Kapolsek Yudi Arvian.

Kata Kapolsek, setiap kali tersangka melakukan aksinya terlebih dahulu ia menggunakan narkoba.

LP pertama dilakukan sore hari sekira pukul 5, LP kedua juga demikian, sore hari. Dan LP ketiga, malam hari.

Menjalankan aksinya di tiga TKP, lanjut Kapolsek, tersangka melakukan di satu tempat yakni di Kampung Melayu Batu Besar.

Baca juga: Warga Batam Kesulitan Cari Vaksin AstraZeneca Dosis Dua, Terpaksa Ditunda hingga Lewat Jadwal

Untuk LP pertama modus operandi tersangka pertama masuk ke dalam rumah mencongkel jendela lalu mengancam korban dengan pisau kemudian ia memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

“Korban yang diperkosa, EF (38) tahun. Sudah punya suami. Saat itu suaminya lagi di luar,” kata Kapolsek.

LP kedua modusnya ia masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela lalu membangunkan korban dan memaksa korban membantu untuk melakukan tindakan asusila yang dibantu korban.

LP terakhir mencongkel jendela dapur lalu mengambil HP dari kamar.

Pria asal Batu Besar Nongsa ini ditangkap di Kampung Narkoba, Muka Kuning saat tengah asik melakukan videocall sex dengan wanita sembari onani.

Pada saat kita tangkap tersangka melakukan perlawanan, tim melakukan penembakan ke udara namun tersangka masih melawan hingga tim pun terpaksa melakukan pelumpuhan.

Saat kita tangkap, tersangka habis menggunakan sabu.

Barang bukti yang diamankan baju, celana dalam, bra dan daster, pisau dan selimut serta 4 unit HP.

Tersangka pun dijerat pasal berlapis KUHP, UU Darurat kepemilikan senjata tajam dan UU Perlindungan anak.

Pasal yang disangkakan 285 KUHP junto pasal 2 ayat 1 UU RI darurat tentang senjata tajam.

Dan pasal 285 KUHP pasal 1 ayat 3e tentang pencurian dan pemberatan serta UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2003.

“Tersangka diancam 15 tahun penjara,” kata Kapolsek. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved