BATAM TERKINI

367 Jabatan Eslon IV dan Eslon III di Pemko Batam Dihapus Mulai Awal 2022

Pemko Batam akan menyederhanakan jabatan struktural di Batam dengan menghapus 367 jabatan eselon IV dan III mulai awal 2022.

ISTIMEWA
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid mengatakan, Kabid, Kasubag yang eslon IV di Batam 80 persen habis. Kecuali di kecamatan. Di Sekretariat Daerah saja, tinggal dua bagian saja nanti. Penyederhanaan akan diberlakukan 1 Januari 2022 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sesuai intruksi pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akan melakukan penyederhanaan birokrasi.

Total keseluruhan jabatan struktural eselon IV (jabatan pengawas) Pemko Batam sebanyak 944 jabatan dan yang disederhanakan sebanyak 367 jabatan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan KemenPAN RB. 

"Langkah selanjutnya menyusun dasar hukum dalam bentuk produk hukum daerah yaitu Peraturan Wali Kota Batam," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Selasa (14/9/2021).

Sementara di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), eslon IV dan III ditiadakan.

Penyederhanaan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang. 

"Kabid, Kasubag yang eslon IV, 80 persen habis. Kecuali di kecamatan. Di Sekretariat Daerah saja, tinggal dua bagian saja nanti. Penyederhanaan akan diberlakukan 1 Januari 2022," kata Jefridin. 

Diakui penyederhanaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), dan ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri. Lebih rinci sesuai rekomendasi Mendagri. 

Rekomendasi dikeluarkan, berangkat dari Peraturan Pemerintah. Saat ini, untuk OPD, rancangan penyederhanaan sudah selesai dilakukan.

Baca juga: BATAM Masih Miliki Stok Vaksin Sebanyak 7.074 Vial Sinovac hingga Moderna

"Dari semua dinas, jabatan Pengawas, Kasi (Kepala Seksi) ditiadakan. Diganti menjadi fungsional tertentu. Jadi pejabat di eslon IV, menjadi fungsional," kata Jefridin.

Menurut Jefridin, pejabat eselon IV di PTSP Pemko Batam, sudah disederhanakan. Semua eslon III di PTSP dialihkan menjadi fungsional.

"PTSP tinggal ditambahkan jumlah eselon III yang jabatan administrator, sebanyak 4 jabatan. Masih dalam tahap penyesuaian sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri," katanya.

Khusus jabatan dibawah Camat, seperti kasubdit dan lainnya, diakui tidak ada perubahan. 

"Kecamatan tidak ada perubahan karena ada kekhususan. Kalau dihilangkan, malah tidak efisien pemerintahan tingkat kecamatan," bebernya.

Ia melanjutkan inventarisasi sudah dilakukan, karena tipologi sudah ditentukan pemerintah pusat. Penyederhanaan jabatan di lingkungan Pemko Batam, juga sudah diusulkan ke Kemendagri.

"Kecuali PTSP, belum kita sampaikan ke pusat. Karena Mendagri baru sosialisasi soal PTSP. PP sudah keluar untuk PTSP, tapi belum kita terima. Masih menunggu Biro Hukum Kemendagri. Tapi rancangannya sudah kita siapkan," kata Jefridin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved