CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini

Saldo JHT berasal dari iuran yang dipotong dari gaji bulanan peserta penerima upah.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program andalan BPJS Ketenagakerjaan.

JHT merupakan tabungan masa depan bagi pekerja, yang bisa dicairkan ketika sudah memasuki masa pensiun atau beberapa kondisi lainnya.

Saldo JHT berasal dari iuran yang dipotong dari gaji bulanan peserta penerima upah.

Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa diklaim setelah pekerja pensiun ataupun sudah tak lagi bekerja.

Selain JHT, ada program jaminan sosial lainnya yang diikuti pekerja penerima upah yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai kanal.

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mencairkan Sebagian Saldo JHT, Simak Cara dan Syaratnya

Berikut 4 cara mengetahui jumlah saldo JHT Anda: 

1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU Mobile.

Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU Mobile yang bisa diunduh di Google Play Adroid dan App Store untuk pengguna iPhone. 

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT

- Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone

- Login dengan memasukan email dan kata sandi.

- Apabila belum memiliki akun, maka klik "Buat Akun" 

- Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu "Jaminan Hari Tua" 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved