BATAM TERKINI
Duda Pengangguran Kecanduan Narkoba Rudapaksa Ibu Rumah Tangga, Pilih Acak Korbannya
Setidaknya 3 korban dari aksi Udin (39) duda pengangguran kecanduan narkoba yang dibekuk Polsek Nongsa, Jumat (10/9).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi Lanuhudi alias Udin membuat resah Warga Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa.
Pasalnya, tiga warga di sana telah menjadi korban pria 39 tahun itu.
Pertama, ibu rumah tangga berinisial YI.
Ia tinggal di Kampung Melayu Batubesar.
YI dirudapaksa oleh Udin saat suaminya berada di luar rumah.
Udin mengancam YI dengan senjata tajam (sajam) agar mau melayani hasrat seksualnya.
Ia beraksi sekira pukul 02.00 WIB.
Tak puas di situ, Udin kembali mengulang perbuatan bejat itu ke warga Batubesar lainnya.
Tepatnya, ia kembali beraksi di Perumahan Family Dream.
Korbannya pun adalah anak di bawah umur berinisial SF (17).
Di perumahan itu, Udin kembali beraksi saat semua orang sedang tertidur pulas atau sekira pukul 05.10 WIB.
SF diancam dengan sajam agar mau memuaskan hasrat seksualnya.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida mengungkapkan, dari keterangan sementara tersangka kepada polisi, aksinya dilakukan secara spontan.
Ia memilih korbannya secara acak. Begitu ada kesempatan, ia langsung beraksi.
Bahkan, Sofyan juga langsung ikut turun tangan saat membekuk Udin di Kampung Aceh.
Sebab, pelaku berusaha melawan saat polisi ingin menangkapnya.
Baca juga: Aksi Udin Dalam Pengaruh Sabu-Sabu Berakhir di Polsek Nongsa: Saya Khilaf Pak
Baca juga: Polsek Nongsa Tangkap Pembakar Hutan di Area Bandara Hang Nadim, Niatnya Berkebun

"Pelaku memilih secara acak. Lihat kondisi rumah saat itu," terang Sofyan saya dikonfirmasi TribunBatam.id.
Pengungkapan kasus Polsek Nongsa itu mendapat apresiasi dari warga di sana.
Sisi lain, warga mengaku resah jika kasus serupa kembali terulang.
"Resah juga. Apalagi pelaku beraksi di wilayah Batubesar, jadi agak takut kita kalau terulang lagi," ujar seorang warga Batubesar, Ramadhan.
Bahkan Ramadhan meminta istri dan keluarganya agar tetap waspada dan berhati-hati selama berada di rumah, apalagi saat ia sedang bekerja.
"Saya juga sudah pesan ke orang rumah, kunci semua pintu kalau saya sedang di luar," katanya lagi.
DALAM Pengaruh Sabu
Duda kecanduan narkoba berbuat asusila terhadap korbannya.
Karena kecanduan narkoba, pria penganguran ini melakukan pencurian dengan mencongkel rumah warga di malam hari.
Pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya yang tengah tertidur pulas.
Saat itu, pelaku dalam pengaruh narkoba tidak tahan melihat korbannya yang tertidur pulas di samping bayinya.
Pelaku dengan cepat melakukan pengancaman terhadap korban.
Baca juga: Vaksinasi Corona di Batam, Polsek Nongsa juga Terapkan Wajib Tes Antigen ke Warga
Dengan pisau di tangannya, pelaku yang diketahui bernama Udin ini mengancam membunuh korbannya jika tidak mau mengikuti kehendaknya.
Tak heran korban saat itu menuruti permintaan pelaku karena takut.
Pelaku merudapaksa korban sampai puas.
Bahkan di tengah perbuatan bejat tersebut, bayi korban yang ada disampingnya menangis.
Aksi mereka sempat terhenti saat korban disuruh untuk menyusui bayinya hinga tertidur pulas.
Usai sang bayi tertidur, aksi bejat pelaku kembali diulangnya.
Korban hanya bisa menangis ketakutan selama pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Nongsa Batam.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, setiap melakukan kejahatan tersangka menggunakan sabu-sabu
Saat ditanyakan perihal penggunaan narkotika tersebut, Yudi menyebut pihaknya juga masih mendalami kasus ini.
RUDAPAKSA Hingga Curat
Lanuhudi alias Udin tampak meringis kesakitan saat dihadirkan anggota Polsek Nongsa.
Pria 39 tahun ini bahkan harus menggunakan tongkat bantu hanya untuk berdiri.
Penyebabnya timah panas polisi yang menembus kakinya ketika hendak ditangkap Jumat (10/9) sekira pukul 18.00 WIB.
Aksinya memang tidak patut untuk ditiru.
Ia nekat merudapaksa seorang ibu rumah tangga berinisial YI pada 25 Juli sekira pukul 02.00 WIB.
Udin masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI.
Baca juga: Polsek Nongsa Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Berbagi Tugas Sikat Motor Korban
Saat itu, korban tengah tertidur pulas dan suaminya sedang tidak berada di rumah.
Udin juga melancarkan aksi serupa di lain tempat.
Korban berikutnya adalah seorang anak di bawah umur berinisial SF (17).
Setidaknya ada tiga laporan polisi atas nama tersangka.
Hasil pengembangan dari unit Reskrim Polsek Nongsa, ada LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang pencabulan anak di bawah disertai curas.
Serta yang terakhir LP Nomor 122/IX/2021 tanggal 6 September tentang pencurian dengan pemberatan.
"Yang bersangkutan ini pengangguran.
Dia memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Korbannya berada di bawah ancaman dan terpaksa melayani nafsu pelaku," ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).
Untuk perkara pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, Yudi menjelaskan jika modus Udin tidak berbeda jauh saat memasuki rumah korban pertamanya, YI.
Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF saat tengah tertidur.
Ketika SF terbangun, Udin dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur dari rumah korban langsung mengancamnya dan meminta SF untuk melakukan onani.
"Kejadian ini terjadi tanggal 7 September pukul 05.10 WIB. TKP di Perumahan Family Dream," jelas Yudi.
Tidak hanya itu, Udin sebelumnya juga sempat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di perumahan tersebut pada tanggal 4 September sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Uang Hasil Kejahatan Dipakai Foya-foya, Spesialis Jambret Gelang Ditangkap Polsek Nongsa
Ia mengambil 4 unit telepon pintar (smartphone) milik korban EF (38) ketika sedang tertidur pulas.
Setelah menerima laporan dari para korban, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa pun langsung bergerak dan menangkap Udin pada tanggal 10 September sekira pukul 18.00 WIB.
Saat ditangkap, Udin sempat melawan dan harus menerima tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Ia disangkakan Pasal 285 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang Sajam. Pasal 365 ayat 2 kesatu KUHP Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUHP," tutup Yudi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam