INFO Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air, Citilink, dan Garuda Periode 14-20 September 2021

Masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa naik pesawat terbang di masa perpanjangan PPKM periode 14-20 September 2021.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (7/7/2021). Simak syarat terbaru naik pesawat terbang Lion Air, Citilink, dan Garuda dimasa PPKM 14-20 September 2021. 

TRIBUNBATAM.id - Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama untuk melakukan penerbangan di masa PPKM yang telah diperpanjang pemerintah, mulai tanggal 14 sampai 20 September 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (13/9/2021) malam.

Dalam konferensi pers daring Luhut menyampaikan, keputusan itu dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM periode sebelumnya.

Periode kali ini sama dengan wilayah luar Jawa dan Bali, yang juga diperpanjang hingga 20 September.

Status PPKM di Bali turun ke level 3 dari level 4. "PPKM di Bali turun ke level 3," kata Luhut.

PPKM ini akan terus diterapkan selama Covid-19 masih ada.

Baca juga: Mulai 14 September Masuk Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi, Begini Cara Pakainya

Untuk itu, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa melakukan perjalanan darat, laut, dan udara.

Khusus perjalanan udara, Tribun Batam telah merangkum beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Lion Air Group.

Dan syarat-syarat penerbangan berikut ini dikutip TRIBUNBATAM.id dari situs resmi masing-masing maskapai.

1. Syarat terbang dengan Citilink Indonesia

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI  dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

Maskapai Citilink
Maskapai Citilink (Tribun Batam/Istimewa)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved