SELEB TERKINI

Krisdayanti Blak-blakan Ungkap Gaji DPR RI, Total Tunjangan Rp 59 Juta

Akbar Faizal singgung ungkapan KD soal buang anggaran untuk fasilitas DPR yang positif corona, Krisdayanti balk-blakan ungkap gaji anggota DPR RI.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Krisdayanti anggota DPR RI 

Ibu Aurel Hermansyah ini juga mengaku mendapatkan gaji berupa dana aspirasi.

Dana aspirasi yang diberikan kepada anggota DPR sebesar Rp 450 juta.

"Dana aspirasi itu wajib untuk kita namanya juga uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, itu 5 kali dalam setahun," ujar Krisdayanti.

Tak hanya itu, Akbar Faizal juga penasaran dengan yang didapatkan Krisdayanti untuk kunjunga dapil.

"Sa iki kita Rp 140 juta, 8 kali dalam setahun," ujar Krisdayanti.

Baca juga: Kisah Lama Krisdayanti Sembuh dari Narkoba, Tak Lepas dari Peran Anang Hermansyah

Baca juga: Adik Atta Ulang Tahun, Lenggogeni Terharu Krisdayanti Kirim Hadiah ke Malaysia

Krisdayanti ungkap gaji DPR RI
Krisdayanti ungkap gaji DPR RI (youtube/Akbar Faizal Uncensored)

Ramainya yang membicarakan soal gaji DPR RI yang diungkapkan Krisdayanti, istri Raul Lemos beri klarifikasi.

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku dana reses bukan termasuk dalam bagian dari pendapatan pribadi anggota PDR RI.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Krisdayanti menjelaskan anggaran reses itu wajib oleh anggota DPR untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam menyerap aspirasi rakyat.

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ucapnya.

Krisdayanti juga menjelaskan dana reses yang berasal dari rakyat ini akan kembali pada rakyat juga.

"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ujar Krisdayanti.

Kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat ini diungkap Krisdayanti tidak hanya untuk DPR RI melainkan juga untuk anggota DPRD Provinsi hingga DPRD Kota/Kabupaten.

Karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU MD3.

"Sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya. (tribunbatam.id/mona)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved