Syarat Pinjam Modal Usaha Tanpa Bunga, Program Pemprov dan Bank Riau Kepri
Bagi pelaku UMKM di Kepri, kini ada program Pemprov Kepri dan Bank Riau Kepri, pinjam modal usaha tanpa bunga. Berikut syarat untuk peminjamannya
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri terkait program pinjaman modal usaha tanpa bunga telah dilaksanakan pada 15 September 2021.
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Kepri dan Bank Riau Kepri itu bertempat di Rupatama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang.
Sekadar informasi, program pinjaman modal usaha tanpa bunga ini dikhususkan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah terpaan kondisi pandemi saat ini.
Baca juga: Pemkab Bintan dan Bank Riau Kepri Teken MoU Layanan Perbankan
Baca juga: Bank Riau Kepri Buat Prestasi saat Pandemi Covid-19 Lewat Unit Usaha Syariah
Dalam program ini, peminjam hanya perlu mengembalikan pinjaman pokok saja. Nilai pinjamannya maksimal Rp 20 juta untuk masa pengembalian 24 bulan.
Berikut syarat peminjamannya sebagaimana informasi yang diterima Tribunbatam.id, dari Humas Pemprov Kepri:
1. Membuka aplikasi permohonan kredit
2. Fotokopi KTP suami dan istri
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Pas foto terbaru calon debitur dan pasangan
5. Memiliki usaha produktif dan berjalan minimal 6 bulan
6. Nomor induk berusaha (NIB) atau fotokopi surat keterangan usaha mikro yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya
7. Calon debitur tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga dari lembaga keuangan dan non bank
8. Tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan SLIK OJK
9. Menyerahkan agunan tambahan
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepri punya komitmen dalam upaya penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.
Harapannya, penguatan dan pemberdayaan UMKM itu mampu membuka kesempatan kerja yang luas dan memiliki kontribusi yang besar dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini disampaikan Pj Sekda Kepri Lamidi dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri tentang Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro dengan Subsidi Bunga/Margin di Rupatama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Rabu (15/9/2021).
Sekdaprov Kepri, atas atas nama Pemerintah Provinsi mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi yang telah diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dalam menumbuh-kembangkan UMKM di Provinsi Kepri.
Itu dengan sistem pemberian pinjaman lunak, atau tanpa bunga.
"Kerjasama yang baik ini, kami berharap dapat terus terjalin dalam rangka terwujudnya visi-misi Kepri yang makmur, berdaya saing dan berbudaya," ujar Lamidi.
Menurut Lamidi, pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan aktivitas perekonomian serta daya beli masyarakat Kepri. Ditambah lagi dengan terganggunya arus distribusi barang dan pemutusan hubungan kerja di banyak perusahaan.
"COVID-19 ini berdampak tidak hanya pada terjadinya gangguan kesehatan, namun juga berdampak sangat luas bagi seluruh sendi kehidupan kita dalam segi perekonomian dan para pelaku usaha mikro," terang Lamidi.
Dengan Kondisi ini juga timbul akibat adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga secara nyata berdampak sangat signifikan atas penurunan pendapatan harian masyarakat dan UMKM.
"Inilah salah satu strategi Bapak Gubernur Kepri dalam percepatan pemulihan ekonomi Kepulauan Riau, dengan mengambil kebijakan berupa pemberian jaring pengaman sosial dengan sasaran masyarakat dan pelaku UMKM yang berpotensi mengalami kerentanan sosial," lanjutnya.
Kegiatan ini sendiri melanjutkan MoU antara Pemprov Kepri dan BRK pada 21 Agustus 2021 lalu.
Bertempat di Menara Dang Merdu Kota Pekanbaru, waktu itu juga telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Gubernur dengan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri.
"Pemerintah Provinsi membantu dan menanggung masyarakat kita yang ingin berusaha sungguh-sungguh dalam kesulitan modal dengan situasi sekarang in.
Caranya, Pemprov menanggung semua beban bunganya. Pelaku UMKM cukup membayar pinjaman pokoknya saja," jelas Lamidi.
Pj Sekda Kepri itu juga berharap, melalui pemberian bantuan subsidi bunga ini, mampu meringankan beban pelaku UMKM yang menjadi debitur.
Sehingga dapat bertahan dalam kondisi sulit serta ke depan mampu tumbuh dan berkembang lebih baik lagi.
"Bantuan yang diberikan kepada UMKM, yang diwujudkan melalui subsidi bunga ini diharapkan tidak disalah artikan oleh masyarakat," tutup Lamidi.
Sementara itu, Direktur Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Tengku Irawan mengatakan, sinergi yang diinisiasi oleh Gubernur Kepri itu dengan memberikan relaksasi ini, termasuk upaya untuk pemulihan ekonomi nasional di wilayah Provinsi Kepri.
Berkenaan dengan ini, tentu saja sinergi ini dikaitkan langkah-langkah yang bisa difasilitasi baik Bank sebagai lembaga intermediasi maupun Pemerintah Provinsi sebagai mitra yang dapat memberikan kebijakan. Dalam hal ini subsidi bunga dan margin.
"Ini memang menjadi salah satu kebijakan yang bisa meningkatkan peluang-peluang pertumbuhan usaha mikro yang memang berdampak nyata terhadap pelaku usah dari pendemi Covid-19," kata Irawan
Sebelumnya, Tengku Irawan menambahkan ada bantuan dari Pemerintah Pusat yang namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sehingga subsidi ini diberikan dengan porsi ada kewajiban nasabah atau debitur sebagian disubsidi oleh Pemerintah melewati Kementerian.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri