Jumat, 10 April 2026

Info Lengkap Syarat dan Harga Tiket Pesawat Batam-Jakarta Terbang 19 September 2021

Lima maskapai penerbangan membuka rute Batam-Jakarta untuk terbang Ahad/Minggu 19 September 2021. Baca harga tiket dan syarat untuk penumpang pesawat

planespotters
Info Lengkap Syarat dan Harga Tiket Pesawat Batam-Jakarta Terbang 19 September 2021. Foti pesawat Garuda Indonesia 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah maskapai penerbangan tetap menjalankan operasionalnya di masa PPKM pandemi Covid-19, dengan beberapa syarat yang wajib dipatuhi penumpang.

Di Bandara Hang Nadim Batam, rute menuju Jakarta juga masih ramai sebagai tujuan utama penumpang.

Dikutip dari situs tiket.com, setidaknya ada lima maskapai penerbangan yang membuka rute Batam-Jakarta, untuk terbang pada Ahad/Minggu, 19 September 2021.

Seperti Super Air Jet yang membuka dua penerbangan, Lion Air dengan 10 penerbangan, Garuda Indonesia dua penerbangan, Citilink satu penerbangan dan terakhir Batik Air satu penerbangan.

Sebagai catatan, meski tetap menjalankan operasional ada aturan ketat yang dilakukan maskapai perbangan selama PPMK.

Syarat-syarat itu mengacu pada beleid PPKM yang dikeluarkan pemerintah tentang masa pandemi Covid-19:

Berikut aturan maskapai penerbangan untuk penumpangnya di masa PPKM:

Syarat penerbangan untuk calon penumpang Garuda Indonesia

Dikutip dari situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.

Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel)

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel

5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved