Prabowo Subianto Tak Mau Natuna Diambil Orang, Kini Bawa Lisensi Kapal Perang Inggris
Sejauh ini laut Natuna terus menjadi kemelut, sejumlah kapal asing tanpa mematuhi aturan masuk ke wilayah Natuna. Kini Prabowo Subianto ambil tindakan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -- Kemelut laut Natuna sejauh ini masih terus memanas.
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, telah memproses lisensi fregat tipe Arrowhead 140 dari produsen asal Inggris, Babcock sehingga bisa dibangun di dalam negeri dan melindungi kedaulatan negara.
Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, menerangkan modernisasi alutsista urgen untuk dilakukan guna merespons dinamika lingkungan strategis yang terjadi.
"Ini merupakan langkah maju sehingga diapresiasi," ucapnya saat dihubungi pada Minggu (19/9).
Lisensi tersebut memungkinkan PT PAL Indonesia (Persero) membangun dua fregat Arrowhead 140 di Tanah Air.
Kapal tempur itu bakal dimodifikasi sesuai kebutuhan TNI Angkatan Laut (AL).
Baca juga: HEBOH Kapal Perang Cina Masuk Laut Natuna Utara, Nelayan Sempat Cemas Melaut
Baca juga: Nelayan Takut Cari Ikan Gegara Kapal Perang China hingga 5 KRI Jaga Laut Natuna Utara
Sementara itu, Arrowhead 140 merupakan kapal fregat tempur yang tengah digandrungi dunia.
Kapal ini memulai debutnya dua tahun silam, saat Babcock memenangkan tender program fregat Inggris type 31 pada DSEI 2019.
Beni mengatakan, meski demikian, perlu waktu untuk meningkatkan kapabilitas militer.
Sebab, masih ada proses penganggaran, praproduksi, produksi, uji coba dan seterusnya.
Sementara menunggu, ia mendorong pemerintah menempuh langkah diplomasi untuk merespons keadaan terkini, yaitu kehadiran kapal-kapal China di Laut Natuna Utara dengan mempertanyakan motif "Negeri Tirai Bambu" melewati dan beraktivitas di wilayah teritorial dan Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), terutama di perairan RI.
Langkah-langkah lain yang dapat diambil Indonesia, menurutnya, seperti mengerahkan lebih banyak TNI Angkatan Laut (AL) agar berpatroli di wilayah ZEE guna melindungi nelayan saat beraktivitas sehingga tidak merasa terintimidasi oleh kehadiran kapal-kapal China dan negara lainnya.
"Keseriusan pemerintah RI dalam melindungi kepentingan nasional dan penegakan kedaulatan Indonesia, khususnya di wilayah Natuna, seharusnya menjadi prioritas utama saat ini," katanya.
Ia mengatakan bahwa Natuna merupakan wilayah maritim Indonesia yang lebar dari garis pantai pulau terluar hingga ZEE diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Di dalamnya mengatur, bahwa RI hanya memiliki kedaulatan pada perairan di Kepulauan Natuna dalam lingkup Laut Teritorial sejauh 12 mil dari garis pantai dan laut pedalaman yang ada di antara kepulauan.