KEPRI TERKINI

Nasib Retribusi Labuh Jangkar Kepri, Kemenhub Keluarkan Surat 'Sakti'

Selain Kepri, surat Kemenhub terkait retribusi labuh jangkar juga ditujukan untuk pemerintah Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara. Bagaimana nasibnya?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
LABUH JANGKAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) megneluarkan surat terkait labuh jangkar di Kepri. Foto Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad rapat koordinasi Pembentukan Satgas Pengawas Pelaksanaan Labuh Jangkar di wilayah Kepri di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Jum’at (12/3/2021) sore. 

Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kemendagri dan Kemenkeu.

Sehubungan hal tersebut diatas, agar para Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

SEJAK Zaman Nurdin Basirun

Upaya Pemprov Kepri dalam memperjuangkan retribusi labuh jangkar tidak selamanya mulus.

Perjuangan tersebut dimulai ketika Pemprov Kepri dipimpin Gubernur Kepri sejak 2019 silam.

Melalui Kepala Dinas Perhubungan, Jamhur Ismail, Pemprov Kepri terus berupaya memperjuangkan pemungutan retribusi labuh jangkat ke pemerintah pusat.

Baca juga: Soal Jembatan Batam Bintan, Ansar Vicon dengan Menko Marves hingga Bahas Labuh Jangkar

Baca juga: Soal Labuh Jangkar di Kepri, Ansar Ahmad Ingin Ditata Makin Baik, Yakin Ekonomi Maju

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad sebelumnya meluncurkan pemungutan perdana retribusi labuh jangkar pada Rabu (3/3/2021) siang.

Acara peluncuran tersebut berlangsung di area labuh jangkar Galang Kota Batam.

Kementerian Perhubungan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir dalam rangkaian acara tersebut.

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Pemprov Kepri, Azis Kasim Djou mengatakan, perjuangan Pemerintah Provinsi Kepri untuk memperoleh hak mengelola retribusi area labuh jangkar sudah cukup lama.

Setidaknya upaya itu dimulai sejak Januari 2019 lalu.

Pemprov Kepri terus memperjuangkan retribusi labuh jangkar ke pemerintah pusat.

"Namun baru sekarang perjuangan tersebut berhasil. Dengan diberikannya hak penarikan retribusi area labuh jangkar, kita optimis akan memperbesar pendapatan daerah," jelas Azis Kasim pada media Selasa (2/3) sore.

Menurut Azis, hasil konsolidasi akhir terkait pemungutan retribusi labuh jangkar di perairan Galang dengan Manajemen PT. Bias Delta Pratama (Pengelola Area Labuh Jangkar), telah disepakati beberapa hal.

Pertama, pihak pengelola (PT. Bias Delta Pratama) sangat berterima kasih dikunjungi Pemprov Kepri dan siap memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada Pemprov Kepri mulai besok, Rabu 3 Maret 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved