Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang, Penumpang Tetap Tes PCR

Syarat naik pesawat terbang di masa PPKM hingga 4 Oktober, maskapai Lion Air, Garuda, hingga Citilik tetap menggunakan tes PCR bagi penumpang

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Beberapa calon penumpang pesawat mengikuti proses validasi dokumen kesehatan di meja pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Minggu (12/9/2021). 

- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi

- Mempercepat waktu proses verifikasi

- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

Garuda Indonesia

Melansir situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.

Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini.

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved