Alex Noerdin 2 Kali Jadi Tersangka Dalam Sepekan, Korupsi Uang Pembangunan Masjid
Alex dan Mudai kini telah ditahan atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, saat ini Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Artinya Alex Noerdin dalam satu minggu ini dua kali menyandang kasus sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Dia ditetapkan tersangka terhitung mulai hari ini pada Rabu (22/9/2021).
"Iya benar (Alex Noerdin tersangka), hari ini penetapannya," kata Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Selain Alex Noerdin, kata Victor, pihaknya telah menetapkan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang sebagai tersangka.
Dijelaskan Victor, Alex dan Mudai kini telah ditahan atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Victor menjelaskan Alex dan Mudai Madang diduga melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait kronologi kasus korupsi tersebut.
"Pasal sangkaan pasal 2 dan 3 UU no.31 tahun 1999. Untuk penjelasan resmi agar melalui Kapuspenkum," tukasnya.
Jadi tersangka KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019, Alex Noerdin, batal ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi, mengatakan, Alex Noerdin ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana. Tiba-tiba berubah, katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung)," kata Supardi dikutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).
Alex ditahan di Rutan Kejagung bersama tersangka lainnya yaitu Muddai Madang dan CISS. Muddai Madang merupakan Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas yang diduga menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.