KEPRI TERKINI
Polemik Labuh Jangkar, Onward: Jadi Bancakan Oknum Kemenhub Karena Banyak Duit di Sana
Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kepri, Onward Sihaan bereaksi terkait polemik pemungutan jasa labuh jangkar di perairan Kepri.
Penulis: Thom Limahekin |
KEPRI, TRIBUNBATAM.id – Polemik seputar pemungutan jasa labuh jangkar di perairan Kepri menyedot perhatian Pemprov Kepri dan DPRD Kepri.
Seruan protes pun datang dari kedua lembaga pemerintahan tersebut.
Protes itu muncul setelah Dirjen Hubla Kemenhub RI mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala UPT di Kepri.
Surat edaran ini berisi perintah untuk terus memungut jasa labuh jangkar pada sejumlah lokasi di perairan Kepri.
Padahal ketentuan terkait kewenangan pemungutan jasa labuh tersebut sudah selesai dibahas dan diputuskan dalam sidang yang difasilitasi oleh Kemenkum-HM pada 2018 lalu.
Kepala Bidang Hubla Dinas Perhubungan Kepri, Aziz Kazim Djou menilai isi dari surat edaran yang terlampau dangkal.
Sebab, Dirjen Hubla mengeluarkan kebijakan melampaui kewenangannya sendiri.
Aziz menjelaskan, pemungutan jasa labuh jangkar yang dilakukan oleh Pemprov Kepri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait jasa labuh jangkar juga sudah dibahas antarlembaga dengan Pemprov Kepri yang difasilitasi oleh Kemenkum-HAM.
Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam beberapa poin kesepakatan.
Baca juga: Gubernur Surati Menteri Perhubungan, Sikapi Polemik Labuh Jangkar di Kepri
Baca juga: DAFTAR Tarif Labuh Jangkar di 3 Titik Pelabuhan di Batam
Inti dari kesepakatan itu adalah Pemprov Kepri berhak mengelola ruang lautnya dari 0-12 mil termasuk memungut jasa labuh jangkar.
“Nah, ini hanyalah surat edaran saja yang dikeluarkan oleh Plt Dirjen Hubla kok,” ujar Aziz.
Tidak hanya itu, Pemprov Kepri juga berkonsultasi dengan pihak kejaksaan terkait kewenangan pemungutan jasa labuh jangkar.
Kejaksaan pun memastikan bahwa upaya Pemprov Kepri untuk mengolah hak atas laut sudah sesuai dengan koridor hukum.
Bahkan Pemprov Kepri juga sudah berkonsultasi dengan KPK.
Aziz mengungkapkan, dalam sebuah rapat bersama, KPK saja mempertanyakan prosedur benar yang sudah dilakukan Pemprov Kepri justru dihentikan oleh Kemenhub.
“Kalau Dirjen Hubla mengambil kebijakan demikian, itu akan berpotensi pungutan liar,” tegas Kabid Hubla Dinas Perhubungan Kepri ini.
Sedangkan dari lembaga legislatif, Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kepri, Onward Sihaan misalnya bereaksi cukup keras.
Dia mengatakan, Dirjen Hubla mengambil kebijakan sesuai kemauan hati-hatinya tanpa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Dia seolah-olah bangun negara di dalam negara. Memang ini negara milik nenek moyang dia,” ungkap Onward kepada kepada Tribun Batam, Selasa (21/9/2021) siang.
Onward mengaku, hampir semua anggota legislatif terkejut ketika membaca surat edaran Dirjen Hubla itu.
Lagi pula saat ini semua wakil rakyat tersebut sedang membahas APBD Perubahan 2021.
Dalam postur APBD Perubahan 2021, pendapatan asli daerah dari jasa labuh jangkar sebesar Rp 200 miliar.
Namun demikian, surat edaran Dirjen Hubla itu dianggap berpotensi bisa membatalkan target pendapatan asli daerah dari jasa labuh jangkar dalam APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022 nanti.
“Karena itu, Pak Gubernur harus menyurati Menhub atau bertemu langsung dan bicara dengan Pak Presiden,” tegas Onward.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan ada lima titik lokasi pemungutan jasa labuh jangkar di perairan Kepri.
Kelima titik itu berada di sekitar Pulau Galang, Pulau Nipah, depan Batu Ampar, daerah Kabil dan Berakit.
Selama ini pemungutan jasa labuh jangkar di perairan Kabil dan Berakit dilakukan oleh Pemprov Kepri. Sejak awal 2021 hingga sekarang, jumlah uang hasil pungutan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 290 juta.
Namun, surat penangihan yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri sebesar Rp 2 miliar.
“Saya sudah tanya Aziz, kalau dihitung, selama setahun Kepri bisa dapat Rp 200 miliar dari jasa labuh jangkar. Nilai itu dipungut dari semua lokasi dan sudah dibagi-bagi dengan seluruh instansi yang terlibat,” terang Onward.
Onward kemudian menerangkan mengapa surat tagihan Rp 2 miliar itu belum dilunasi oleh pihak pemilik kapal labuh jangkar.
Alasan utamanya adalah pihak pemilik kapal mengeluhkan double penagihan yang dilakukan oleh Pemprov Kepri dan Kemenhub.
Menurut Onward, terkait keluhan pemilik kapal, Pemprov Kepri dan Kemenhub sudah duduk bersama untuk mencarikan solusi.
Kesepakatan yang dihasilkan adalah jasa labuh dipungut oleh Pemprov Kepri kemudian dibagi dua dengan Kemenhub.
“Nah, tiba-tiba Dirjen Hubla keluarkan surat edaran itu. Ini terkesan Kemenhub tak mau lepaskan pemungutan jasa labuh jangkar. Karena ada banyak duit di sana,” kata Onward.
Onward kemudian mempertanyakan mengapa pemungutan jasa labuh jangkar yang dikelola BP Batam tidak dipersoalkan oleh Kemenhub.
Lebih dari itu, dia juga menyoroti praktik tidak benar yang dilakukan oleh Kemenhub di titik lokasi labuh jangkar Pulau Galang dan Pulau Nipah.
“Kemenhub memberikan izin pemungutan itu kepada swasta tanpa proses lelang tetapi hanya berupa penunjukan langsung saja. Itu salah fatal loh,” ujar Onward.
Selain itu, Onward menengarai ada ‘main mata’ antara oknum Kemenhub dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan jasa labuh jangkar.
Dia menegaskan, banyak kapal yang labuh jangkar di Pulau Galang dan Pulau Nipah selama berbulan-bulan.
Namun, surat pemunguatan yang dikeluarkan oleh Kemenhub hanya terkait tagihan dengan durasi labuh jangkar selama 15 hari saja.
“Sedangkan 1,5 bulan selebihnya tidak diketahui ke mana uang hasil pungutannya. Makanya jasa labuh jangkar ini merupakan proyek bancakan Kemenhub saja,” tegas Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kepri itu. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22092021ketua-fraksi-partai-gerindra-di-dprd-kepri-onward-siahaan.jpg)