BATAM TERKINI
DAFTAR Tarif Labuh Jangkar di 3 Titik Pelabuhan di Batam
Menurut Perka BP Batam, aturan tarif jasa labuh kapal diklasifikasikan jadi dua, yaitu untuk kapal dalam negeri dan luar negeri. Simak daftar tarifnya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Perhubungan RI telah menetapkan tiga titik kawasan labuh jangkar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustnandar, mengungkapkan, menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 775 Tahun 2018, ditetapkan perairan Batu Ampar sebagai areal labuh kapal.
Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 154 Tahun 2020 mengatur areal labuh kapal di perairan Pulau Galang.
Dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 perihal areal labuh kapal di perairan Kabil.
Tiga titik ini merupakan wilayah yang telah ditetapkan sebagai areal labuh kapal di sekitar perairan Kota Batam.
Adapun pengutipan tarif labuh kapal dilakukan dan dikelola oleh Badan Pengusaha (BP) Batam.
Menurut Perka BP Batam yang dikeluarkan 16 September 2021 lalu, aturan tarif jasa labuh kapal diklasifikasikan menjadi dua, yaitu untuk kapal dalam negeri dan kapal luar negeri.
Baca juga: JANGAN Lupa Tampung Air! Malam Ini Air SPAM di Sejumlah Wilayah Batam Mati
Berikut ini daftar tarif labuh jangkar di Pelabuhan Batam :
Kapal dalam negeri jenis Kapal Niaga dikenai tarif Rp 87,00 per Gross Tonnage (GT)/kunjungan
Kapal bukan Niaga dikenai tarif Rp 43,00 per GT/kunjungan
Kapal Pelayaran Rakyat Niaga Rp 47,00 per GT/kunjungan
Kapal Pelayaran Rakyat Bukan Niaga Rp 23,00 per GT/kunjungan.
Sedangkan untuk kapal luar negeri jenis Kapal Niaga diberikan tarif Rp 1.452,00 per GT/kunjungan; dan Kapal bukan Niaga bertarif Rp 726,00 per GT/kunjungan.
"Itu tarif PNBP, yang PNBP BP Batam masuknya ke negara (BP Batam). Yang wilayahnya pemprov, ya ke kas negara pemprov," ujar Dendi, Senin (20/9/2021). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google