BATAM TERKINI
Pemko Batam Hapus Denda PBB hingga Pajak Restoran, Berlaku Sampai 30 November 2021
Pemko Batam menghapus denda PBB hingga 30 November 2021 mendatang juga sejumlah denda pajak lain termasuk pajak restoran, hotel serta tempat hiburan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan sosialisasi kebijakan dan relaksasi pajak daerah Kota Batam tahun 2021 di Swiss Bel Hotel Harbour Bay, Kamis (23/9/2021).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan adapun sosialisasi ini tentang pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda pajak khusus PBB.
Kegiatan ini berlangsung 3 bulan, yang sudah dimulai per 1 September 2021 hingga 30 November 2021.
Program ini sangat berguna bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Selain itu, BP2RD Kota Batam masih ada 2 kegiatan lagi pada 2021 ini.
"Ada kebijakan tentang penghapusan denda pajak untuk seluruh wajib pajak lainnya antara lain restoran, hotel dan tempat hiburan. Dan ada juga sosialisasi PTSP BP Batam terkait OSS berbasis resiko dan dari PTSP Kota Batam terkait konfirmasi status wajib pajak daerah," kata Azmansyah.
Ia melanjutkan sampai 23 September 2021 ini program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda sudah terealisasi 8.436 NOP yang melakukan transaksi. Dengan nilai pajak yang dibayarkan senilai Rp 2,8 miliar.
Baca juga: JADWAL dan Harga Tiket Pesawat dari Batam, Terbang 25 September 2021, Termurah Rp 283.900
"Sebanyak Rp 170 juta berupa insentif dari program relaksasi tersebut," katanya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha bisa memanfaatkan kebijakan ini mengingat sangat jarang diberlakukan di Kota Batam.
"Tahun lalu kita melakukan pengurangan penghapusan denda. Tetapi di tahun ini, Wali Kota Batam melihat sangat urgent melakukan relaksasi. Sehingga menjadi angin segar bagi pelaku usaha di Kota Batam," katanya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku kebijakan ini sengaja dilakukan ditengah situasi pandemi Covid-19.
Sehingga para wajib pajak bisa menikmatinya.
"Usahanya mungkin lagi ada problem karena sepinya para konsumen atau nasabah. Relaksasi bagi mereka itu, menurut saya agar mereka bisa bertahan," papar Rudi.
Usahanya tetap bertahan dan tidak boleh tutup. Sehingga dari sisi pemerintah melakukan relaksasi.
"Sampai nanti gelombang Covid-19 ini selesai. Kalau usaha ini jalan kan saya akan bangga semuanya bisa menikmamti," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google